Pj Wako Andri Resmi Serahkan DPA-SKPD 2025 ke 33 OPD Pemko

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Penjabat (Pj) Walikota, Andri Rizal resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) kepada 33 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Jum’at (17/1/2025).
Dalam kesempatan ini, Andri mengatakan, bahwa DPA-SKPD 2025 adalah dokumen penting yang memuat anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sebagai dasar pelaksanaan program oleh setiap OPD.
“DPA ini menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tahun 2025 dan merupakan langkah awal dari seluruh program yang akan dijalankan oleh masing-masing OPD,” kata dia dalam keterangan resmi sambutannya di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor Walikota Tanjungpinang.
Andri menginstruksikan seluruh OPD untuk segera merealisasikan program sesuai dengan anggaran kas yang telah disusun dan memastikan ketersediaan dana di kas daerah.
Ia juga meminta setiap perangkat daerah untuk melengkapi administrasi keuangan serta dokumen pendukung lainnya guna memastikan pelaksanaan program berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Saya meminta seluruh perangkat daerah agar bekerja dengan penuh tanggung jawab, bersungguh-sungguh, serta memegang prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program tahun ini,”tegas Andri.
Dari total ABPD 2025 Rp1,03 triliun, alokasi terbesar diberikan kepada Dinas Pendidikan sebesar Rp251,27 miliar, diikuti Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana sebesar Rp147,86 miliar, serta Badan Layanan Umum Daerah/Rumah Sakit Umum Daerah Rp80,90 miliar.
Adapun rincian anggaran untuk perangkat daerah lainnya adalah sebagai berikut:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp72,05 miliar, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan Rp31,57 miliar, Satuan Polisi Pamong Praja Rp22,79 miliar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp4,29 miliar, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Rp9,46 miliar.
Dinas Sosial Rp8,88 miliar, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Rp8,57 miliar, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Rp11,50 miliar, Dinas Lingkungan Hidup Rp24,93 miliar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp10,31 miliar, Dinas Perhubungan Rp41,62 miliar, Dinas Komunikasi dan Informatika Rp10,03 miliar.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp8,09 miliar, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Rp11,36 miliar, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp14,05 miliar, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp6,99 miliar, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Rp13,28 miliar, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp9,07 miliar.
Sekretariat Daerah Rp55,26 miliar, Sekretariat DPRD Rp39,75 miliar, Bappelitbang Rp17,37 miliar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rp19,08 miliar, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Rp12,49 miliar, BKPSDM Rp6,92 miliar, Inspektorat Daerah Rp14,39 miliar.
Kecamatan Tanjungpinang Kota Rp13,12 miliar, Kecamatan Tanjungpinang Barat Rp15,46 miliar, Kecamatan Tanjungpinang Timur Rp17,95 miliar, Kecamatan Bukit Bestari Rp16,59 miliar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp8,62 miliar.
Editor: yan