NASIONAL

Selamatkan Media dan PHK, Komdigi Akan Revisi Sejumlah Regulasi

Sekjen Komdigi, Ismail. Foto komdigi

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan sejumlah langkah kebijakan untuk menciptakan keseimbangan yang adil antara media konvensional dan media digital.

Salah satu langkah konkret yakni melalui revisi sejumlah regulasi yang memungkinkan terciptanya level playing field antara media digital dan konvensional.

Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, mengatakan, regulasi baru ini diperlukan agar perkembangan industri media tidak timpang dan tetap dapat berjalan seimbang antara kebutuhan kuantitas di media digital dan konvensional.

Dia juga menegaskan bahwa di tengah derasnya arus transformasi digital, keberadaan media konvensional masih sangat penting dan dibutuhkan sebagai pilar demokrasi dalam menjaga kualitas informasi di ruang publik.

“Pemerintah sedang melakukan review berbagai regulasi, bahkan sedang diwacanakan sampai ke tingkat undang-undang tujuannya agar tercipta keseimbangan antara dua ekosistem media ini. Harmonisasi kebijakan ini penting untuk memastikan kedua jenis media dapat berjalan berdampingan secara sehat,”kata Ismail dalam keterangan resminya, Senin (16/6/2025).

Ia menyoroti tantangan yang dihadapi oleh para pekerja media konvensional, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kian meluas akibat ketimpangan perkembangan industri media.

“Kami dari Kementerian Komdigi dan Menteri Ketenagakerjaan bersepakat untuk menemukan sebuah upaya yang konstruktif agar gelombang PHK pekerja media ini ada solusinya, ada jalan keluarnya. Tentu kita mengingatkan peraturan yang masih berlaku, industri media televisi dan lainnya mengindahkan, tidak semena-mena melakukan PHK. Kaedah di aturan terkait tenaga kerjaan ini perlu dilaksanakan dengan baik,” jelas Ismail.

Media konvensional, lanjut Ismail, tetap memiliki peran strategis dalam memastikan kualitas dan akurasi informasi di tengah banjir konten digital yang belum tentu terverifikasi. Menurutnya, media konvensional selama ini masih memegang teguh kaidah-kaidah etika jurnalistik dan prinsip verifikasi berita yang ketat.

“Media konvensional atau media mainstream tetap menjadi rujukan kebenaran berita karena mengikuti kaidah etika jurnalistik yang benar. Ini penting, karena sekarang kita menghadapi dikotomi antara informasi yang mudah diproduksi di media digital dengan kualitas informasi yang kadang diragukan,”jelasnya lagi

Ismail mengajak seluruh pemangku kepentingan baik dari kalangan industri media, pekerja, maupun akademisi untuk terlibat aktif dalam perumusan kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika industri media masa kini.(wan)

Editor: yn

Back to top button