KEPRI

Polda Kepri Klarifikasi Berita Medsos Terkait Tangkap Penjarakan Polisi Jahat

 

PROKEPRI.COM, BATAM – Polda Kepri menggelar konferensi pers klarifikasi terkait viralnya pemberitaan di Media Sosial (Medsos) tentang pengaduan masyarakat untuk tangkap dan penjarakan polisi jahat di Mapolda, Kamis (12/12).

Informasi viral yang beredar di Medsos tersebut yakni tuduhan sepihak dari Daulae Nainggolan terhadap Kompol Faisal Sahroni (anggota Polri Polda Kepri) tentang hak kepemilikkan rumah.

Agenda klarifikasi ini dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, SH.S.IK dan pimpinan BPR Dana Nusantara Jhon Herbet Simarmata.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno memaparkan, konferensi pers yang dilaksanakan bertujuan agar masalah kepemilikan rumah di Komplek Perumahan Taman Cipta Asri Sagulung-Kota Batam tersebut tidak menjadi rancu atau bias serta menjadi Polemik pemberitaan ditengah masyarakat.

Ditempat yang sama, pimpinan BPR Dana Nusantara, Jhon Herbet Simarmata mengatakan bahwa pemberitaan yang beredar tentang Kompol Faisal Sahroni telah merampas kepemilikkan rumah bapak Daulae Nainggolan itu tidak benar.

Hal yang sebenarnya terjadi, kata Herbet, adalah penjualan rumah adalah legal dan resmi, sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta sesuai dengan kuasa jual plus akte penyerahan yang telah disetujui oleh Daulae Nainggolan beserta istrinya.

“Dalam hal ini tidak ada perampasan dan dilakukan secara sukarela dan musyarawarah serta kesepakatan bersama antara kedua pihak ini dilakukan dengan iklas dalam penandatangan berkas perjanjian,”jelas Herbet.

Permasalahan ini juga sudah dibuktikan di pengadilan sebanyak dua kali bahwasanya peralihan hak dari Daulae Nainggolan ke Kompol Faisal Sahroni adalah legal dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku serta penandatanganan kesepakatan dilakukan dihadapan Notaris

“Yaitu Notaris Suhendro Gautama,”sambung Herbet.

Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Kepri, Kompol Albert Perwira Sihite, SH.S.IK menjelaskan, bahwa hal yang disampaikan oleh pihak Bank BPR Dana Nusantara sudah jelas dan tindak ada pelanggaran Disiplin terhadap anggota Polri tersebut, seperti yang telah tertulis di dalam perjanjian.

“Hal ini sudah dilalui melalui prosedur berdasarkan akta jual nomor 47 tanggal 14 November 2012 dan akta perjanjian penyerahan nomor 46 tanggal 14 November 2012 yang dilakukan oleh saudara Daulae Nainggolan bersama istrinya memberikan kuasa jual kepada pihak Bank BPR Dana Nusantara dan kemudian di beli oleh saudara Faisal Sahroni rumah tersebut,” tutup Kasubbid Paminal.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Priyo Prayitno menghimbau kepada seluruh masyarakat diharapkan dalam menggunakan Medsos hendaknya lebih bijak, bila ada fakta hukum yang tidak sesuai dalam proses penyidikan silahkan melakukan upaya perlawanan hukum dengan praperadilan hingga menjadi transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawab kan secara hukum.(r/*)

Editor : yan

Back to top button