KEPRI

Polisi Ringkus Pria Berinisial J Usai Tusuk Korban Tujuh Kali di Bengkong Batam

Tersangka berinisial J (30). Foto prokepri/pol

PROKEPRI.COM, BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong menetapkan seorang pria berinisial J (30) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan berat. J ditangkap setelah diduga melakukan aksi penusukan menggunakan pisau dapur terhadap korban berinisial D (28) di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekira pukul 23.30 WIB di depan Restoran Seafood 555 Golden Prawn. Korban yang saat itu berniat mengambil sepeda motornya mendadak diserang secara membabi buta oleh pelaku.

Akibat serangan tiba-tiba tersebut, korban menderita tujuh luka tusuk, dengan rincian dua tusukan di bagian belakang kepala dan lima tusukan di bagian punggung. Pelapor yang berada di lokasi sempat berupaya melerai sebelum akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Menindaklanjuti laporan kejadian, Tim Opsnal Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Petugas akhirnya berhasil meringkus J pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekira pukul 01.35 WIB di sekitar tempat tinggalnya dekat Mess Karyawan Golden Prawn 555, Bengkong Kolam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menganiaya korban, satu helai kaos lengan panjang warna merah, satu helai kaos hitam milik terlapor, serta satu helai celana panjang abu-abu milik tersangka.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemenuhan dua alat bukti, status J kini telah resmi dinaikkan menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 468 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tuduhan penganiayaan berat. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.(yan)

Back to top button