Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Potong Lembu

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Jajaran tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang menangkap pengedar narkotika di Jalan Potong Lembu, Tanjungpinang Barat pada Kamis (23/4/2020) kemaren.
Dari tangan tersangka berinisial US (38) ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) narkotika mulai dari Sabu-Sabu hingga pil Ekstasi.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammd Iqbal melalui Kasat Resnarkoba, AKP Chrisman Panjaitan menerangkan, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita sejumlah BB yakni 11 (sebelas) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.
Kemudian, 1 1/4 (satu seperempat) butir diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi berlogo LOVE warna Hijau dan 1/2 (setengah) butir diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi berlogo MINION warna Kuning.
“Termasuk satu unit Handphone merk NOKIA warna hitam beserta kartu didalamnya,” ungkap Chrisman melalui data yang diterima prokepri, (Jumat 24/4/2020).
Tertangkapnya tersangka US, sambung Chrisman, merupakan hasil pengembangan dan interogasi tersangka inisial HO yang sebelumnya berhasil diamankan dengan BB narkotika jenis sabu-sabu.
“HO mengaku sabu dia beli dari tersangka US. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan, diketahui keberadaan terlapor (US) sedang berada di rumah nya dan berhasil diamankan termasuk barang bukti,” jelasnya.
Kini, kedua tersangka narkotika tersebut, HO dan US beserta BB diamankan di Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(yandri)
