NASIONAL

Polisi Tetapkan Kapten Kapal Evelyn Tersangka

Foto ilustrasi sumber net

PROKEPRI.COM, RIAU – Kepolisian menetapkan dua orang berinisial SH dan A sebagai tersangka tragedi tenggelamnya kapal cepat SB Evelyn Calisca 01 di Perairan Guntung, Indragiri Hilir, Kamis (27/4/2023) lalu. SH diketahui merupakan kapten kapal dan A seorang ABK.

“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat Asmad dikutip jpnn, Sabtu (29/4/2023).

Sosok A merupakan awak kapal yang mengemudikan SB Evelyn Calisca 01 sebelum terbalik. Ia diduga menggantikan sementara SH yang sedang istirahat.

“SH merupakan kapten kapal, dan A yang menggantikan SH mengemudikan kapal,”ungkap Asmad.

Seperti diketahui, kapal tersebut membawa penumpang total menjadi 74 orang. Dengan rincian, 62 orang selamat, 12 orang meninggal dievakuasi ke di RSUD Tembilahan.

Sebelumnya diberitakan, Kapal Cepat SB Evelyn Calisca 01 tujuan Tanjungpinang dari Tembilahan, Kabupaten Inhil mengalami kecelakaan di sekitar perairan Guntung, Pulau Burung, Kamis (27/04/2023) kemaren.

Kapal mengalami insiden setengah jam kemudian disaat lepas dari Pelabuhan Tembilahan tujuan Tanjungpinang. Namun naas, di perairan Pulau Guntung Kapal terbalik.

Kabar beredar kapal menghantam tunggul Nipah yang hanyut di perairan sehingga mengakibatkan kapal tidak terkendali.(yan)

 

Back to top button