Polres Bintan Hentikan Penyidikan Temuan 836,29 Gram Sabu

PROKEPRI.COM, BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan menghentikan penyidikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 836,29 gram yang ditemukan di pinggir pantai, Pelabuhan Dusimas, Tanjung Keling, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang pada Selasa, (24/12/2024) tahun lalu.
“Penyidikan terhadap laporan polisi Nomor: LP/B/30/XII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI resmi dihentikan pada 14 Mei 2025 melalui gelar perkara dengan kesimpulan tidak cukup bukti untuk menjerat pelaku, mengingat barang bukti ditemukan tanpa identitas pelaku jelas,”kata Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani dalam keterangan konferensi pers pemusnahan sisa barang bukti sabu sisa uji laboratorium di Halaman Mapolres Bintan, Kamis (22/5/2025).
Sisa barang bukti sabu seberat 28,7324 gram yang dimusnahkan ini merupakan sisa dari total barang bukti awal yang ditemukan.
“Proses pemusnahan ini sesuai prosedur hukum dan disaksikan langsung oleh instansi terkait serta masyarakat,”tegas Yunita.
Ia juga menceritakan kronologis penemuan sabu tersebut. Kata Yunita, berawal dari laporan seorang warga bernama Sugianto yang curiga melihat bungkusan mencurigakan menyerupai kemasan mi instan di pinggir pantai.
Saat diperiksa, ternyata isi bungkusan adalah plastik bening bertuliskan “GUANYINWANG” bergambar teko dan gelas yang sudah pudar, berisi kristal bening yang diduga sabu.
“Barang tersebut sudah ditumbuhi karang-karang kecil dan ditemukan dalam kondisi terbuka. Setelah dicek menggunakan alat tes narkotika, hasilnya positif mengandung sabu,”ungkapnya.
Berdasarkan hasil penimbangan, total berat kotor barang bukti mencapai 953,19 gram, dengan berat bersih 836,29 gram.
Dari jumlah tersebut, 807,38 gram sabu telah dimusnahkan lebih dulu pada 5 Februari 2025 lalu. Sementara 28,91 gram disisihkan untuk uji laboratorium.
“Setelah proses uji laboratorium selesai, hanya tersisa 28,7324 gram yang kemudian dimusnahkan hari ini,”jelas Yunita.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut KBO Resnarkoba Bintan, perwakilan Kejaksaan Negeri Bintan, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, serta Kasi Humas Polres Bintan.(jp)
Editor: yn