NASIONAL

Kemnaker RI Resmi Melarang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Menaker RI, Yassierli. Foto prokepri/sc.igkemnaker

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker-RI) resmi melarang perusahaan menahan ijazah karyawan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

“Menerbitkaan surat edaran tentang pelarangan penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dikutip dari akun instragram resmi @kemnaker, Kamis (22/5/2025).

Selain itu, kata dia, dokumen lainnya, seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, hingga buku nikah merupakan hak pribadi karyawan yang tidak boleh dijadikan jaminan kerja.

“Langkah ini diambil untuk memberikan pelindungan yang lebih baik bagi pekerja dan mendorong terciptanya hubungan kerja yang adil serta berkeadilan,”tegas Yassierli.

Dia juga meminta pemilik perusahaan untuk tidak menghambat karyawannya mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

“Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak,”imbau Yassierli

Sedangkan bagi calon pekerja, tambahnya, perlu untuk mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama terdapat ketentunan yang mensyaratkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi untuk penjaminan bekerja.

“Surau edaran ini juga memberikan pedoman bahwa dalam hal terdapat kepentingan medesak yang dibenarkan secara hukum, untuk adanya pensyaratan penyerahan ijazah atau dokumen kompetensi. Hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan ketentuannya,”ucap Yassierli.(wan)

Editor: yn

Back to top button