KEPRI

Polres Lingga Diminta Usut Pihak Lain Penikmat Dana TPPU Kasus Investasi Bodong BNI Life

Elas Anra Dermawan SH, Kuasa Hukum Safaringga. Foto prokepri/Iswandi

PROKEPRI.COM, LINGGA – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Lingga diminta mengusut pihak lain yang turut diduga menikmati aliran dana dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Investasi Bodong BNI Life.

“Fakta yang kami miliki menunjukkan ada pihak lain yang juga menerima aliran dana hasil TPPU, namun belum tersentuh hukum,”kata Elas Anra Dermawan SH, kuasa hukum tersangka Safaringga, Kamis (8/5/2025).

Anra menegaskan bahwa kliennya (Safaringga,red) bukan satu-satunya pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut.

“Klien kami akan bersikap kooperatif, namun kami tidak akan tinggal diam jika hukum hanya diberlakukan secara sepihak,” tegasnya.

Ansar menilai penyidikan berpotensi timpang dan mendesak aparat penegak hukum untuk menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus BNI life, bukan hanya satu orang saja.

“Jika ingin menghadirkan keadilan substantif, maka seluruh pihak yang menikmati dana itu harus diproses hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,”tekannya lagi.

Anra juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan bila penyidikan dinilai tidak proporsional atau mengarah pada kriminalisasi.

Berita sebelumnya, Polres Lingga resmi mengumumkan Safaringga sebagai tersangka kasus Investasi Bodong BNI Life, Rabu (7/5/2025). Safaringga merupakan mantan karyawan BNI Life Cabang Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan alat bukti yang sah dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Tersangka pun langsung ditahan setelah penetapan dilakukan.

Pahala juga menegaskan, kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat,”tutupnya.(iswandi)

Editor: yn

Back to top button