Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika 3 Kilogram Lebih
Hasil Dari 9 Kasus, Dengan 11 Tersangka

PROKEPRI.COM, BATAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika seberat 3 kilogram lebih atau 301.240 gram di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (22/12/2025).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, serta dihadiri Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, unsur BNNP Kepri, BPOM Batam, Sidokkes Polresta Barelang, penasihat hukum, pejabat utama Polresta Barelang, serta insan pers.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 9 Laporan Polisi (LP) yang ditangani Satresnarkoba Polresta Barelang, dengan 11 orang tersangka yang telah diamankan.
“Seluruh perkara tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan barang buktinya ditetapkan untuk dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Batam,”ungkap Zaenal.
Dari 9 Laporan Polisi tersebut, ia menguraikan, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 2.282,73 gram sabu, 800 butir ekstasi dengan berat netto 345 gram, serta 726,22 gram ganja.
“Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium, sedangkan sisanya dimusnahkan,”tegas Zaenal.
Dia menekankan, bahwa pemusnahan barang bukti ini memiliki dampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika. Berdasarkan asumsi konsumsi narkotika, menurut Zaenal, barang bukti sabu seberat 2.282,73 gram diperkirakan dapat menyelamatkan 22.827 jiwa, 800 butir ekstasi dapat menyelamatkan sekitar 1.600 jiwa, serta 726,22 gram ganja dapat menyelamatkan sekitar 242 jiwa.
“Dengan demikian, Polresta Barelang telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 24.669 jiwa manusia dari ancaman dan dampak buruk penyalahgunaan narkotika,”pungkas Zaenal lagi.(wan)
Editor: yn
