Disdukcapil Tanjungpinang Akan Luncurkan Program 3 in 1

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskdukcapil) Kota Tanjungpinang akan meluncurkan program 3 in 1 guna lebih mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dalam waktu dekat ini.
Program 3 in 1 dimaksud adalah menyediakan loket pelayanan pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) Perubahan, dan Kartu Identitas Anak (KIA) pada fasilitas-fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas, dan bidan mandiri.
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi mengatakan, cukup dengan menyerahkan persyaratan yang diperlukan seperti KK dan KTP, dalam waktu paling lama 1 jam, warga sudah memiliki KK perubahan, akta kelahiran, dan kartu identitas anak bagi bayinya.
“Pemerintah Kota terus melakukan inovasi pelayanan agar lebih mudah, murah, dan cepat,” ungkap Samsi, Rabu (30/10/2024).
Seluruh proses registrasi, sambung dia, termasuk juga verifikasi dan validasi dokumen kependudukan, akan dilaksanakan langsung pada fasilitas kesehatan.
“Orang tua tidak perlu datang ke Disdukcapil,”jelas Samsi lagi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat mendukung inovasi yang dilakukan Disdukcapil tersebut. Menurutnya, akan mampu mengatasi permasalahan kurangnya kesadaran orang tua untuk mengurus akta kelahiran,dan perubahan KK pasca kelahiran bayi.
“Dengan begitu, setiap bayi baru lahir akan langsung memiliki nomor induk kependudukan dan kartu identitas anak, yang selanjutnya dapat dipergunakan sebagai salah satu syarat mendapatkan jaminan kesehatan,” kata Zulhidayat, ketika membuka rapat koordinasi penyediaan loket layanan pembuatan dokumen kependudukan pada fasilitas kesehatan di kantor Disdukcapil.
Melalui penyediaan loket pelayanan, lanjut Zulhidayat, pemerintah kota dapat mempercepat pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Pengurusan dokumen kependudukan kepada setiap bayi yang baru lahir itu, sekaligus dapat dimanfaatkan untuk pemantauan tumbuh kembang anak, pemberian vitamin, imunisasi, dan layanan medis lainnya.
Peluncuran program 3 in 1 tersebut direncanakan pada tanggal 12 November, di RSUD Tanjungpinang atau fasilitas kesehatan lain yang dinilai siap. Fasilitas-fasilitas kesehatan yang dapat melaksanakan program tersebut akan ditetapkan melalui keputusan wali kota.
Untuk fasilitas kesehatan yang berada di luar wilayah kewenangan pemerintah kota, seperti bidan mandiri, RSAL, atau fasilitas kesehatan sejenisnya lainnya terlebih dahulu akan dilaksanakan nota kerja sama.***
Editor: yan
