KEPRI

Biadab, Pria Tua di Batam Cabuli Anak Umur 4 Tahun

Ini tampang pria tua di Batam berinisial MR (65) mencabuli anak yang masih berumur 4 tahun. Foto pb buat prokepri

PROKEPRI.COM, BATAM – Sungguh biadab, seorang pria tua di Batam berinisial MR (65) mencabuli anak yang masih berumur 4 tahun.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait dalam keterangannya membenarkan kejadian itu. Menurut dia, pelaku MR telah berhasil diamankan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan di Mapolsek Sekupang.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang, setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban terkait dugaan tindak pidana pencabulan ini.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 9 Januari 2026, petugas pun segera melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenaran peristiwa tersebut.

“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, korban yang berinisial SL (4 tahun) awalnya sedang berbelanja di warung milik tersangka berinisial MR (65),”ungkap Hippal, Rabu (14/1/2026).

Saat melakukan pembayaran, tersangka tiba-tiba membawa korban masuk ke dalam kamar pribadinya untuk melakukan aksi bejat tersebut.

Korban yang merasa ketakutan kemudian menangis dan berteriak hingga akhirnya dilepaskan oleh pelaku, kemudian korban segera lari menemui ibunya untuk menceritakan kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan dari pelapor berinisial AH, petugas Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga melakukan visum et repertum terhadap korban guna mendukung proses penyidikan,”terang Hippal.

Pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, personel mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh warga setempat.

“Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Sekupang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,”beber Hippal lagi.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(wan)

Editor: yn

Back to top button