PT Pembangunan Kepri Siap Jadi Pengelola Kawasan Gurindam 12

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Perusahaan Perseroan Daerah, PT Pembangunan Kepri dipastikan siap menjadi pengelola kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang.
“Insha Allah kalau kita dipercayakan, tentu kita siap,”ujar Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Kepri, Azwardi Anas singkat kepada prokepri, Minggu (13/8/2025).
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tengah melelang kawasan Gurindam 12 di Tanjungpinang ini.
Lelang sudah dibuka sejak Agustus hingga September 2025.
Ada enam perusahaan swasta dan BUMD Kepri yang telah mendaftar. Mereka akan bersaing memperebutkan pengelolaan aset yang mencakup lahan seluas 7.450 meter persegi yang dilelangkan.
Pelelangan ini juga menuai pro dan kontra dari masyarakat hingga ke beberapa anggota dewan baik kota dan provinsi. Bahkan, Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah juga kaget mendengar kabar pelelangan ini.
Ia pun memberikan kritik tajam kepada Pemprov Kepri serta mengingatkan, jangan sampai masyarakat kehilangan aksesnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (Kadis PUPP) Provinsi Kepri, Rodi Yantari mengungkapkan soal pelelangan kawasan Gurindam 12 di Kota Tanjungpinang.
Rodi membenarkan lelang pengelolaan sebagian kawasan itu. Ia menerangkan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri hanya menyiapkan lahan di kawasan Taman Gurindam 12 untuk di kelola oleh pihak ketiga (swasta).
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau hanya menyiapkan lahan untuk di kelola pihak ketiga/swasta yang telah memenuhui persyaratan,”ungkap Rodi di Tanjungpinang, Sabtu (13/9/2025).
Sedangkan seluruh pembiayaan pembangunan, sambung dia, akan dibebankan kepada pihak ketiga tersebut.
“Pembangunannya tetap diawasai oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis, dalam hal ini Dinas PUPP, sehingga bangunan tersebut tetap memiliki unsur–unsur kearifan lokal budaya Melayu,” papar Rodi.
Rodi memastikan, pembangunan kawasan yang nantinya akan dikelola oleh pihak ketiga itu, meliputi tempat usaha kuliner makan dan minum serta area parkir.
Adapun total tanah yang rencananya akan dikelolala oleh pihak ketiga/swasta adalah lahan seluas 7.450 M2 dari total tanah milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yaitu seluas 148.600 M2.
“Tanah seluas 7.450 M2 yang akan dikelola oleh pihak ketiga/swasya terdiri dari empat bidang tanah untuk area makanan dan minuman dengan total luasan 4 x 500M2 = 2.000 M2 (blok dugong, blok dingkis, blok gong-gong, blok napoleon), dan satu bidang tanah untuk area parkir 5.540 M2 untuk parkir,”tegas Rodi.
Biaya Sewa Per Tahun dan Bagi Hasil Keuntungan Bersih
Rodi menambahkan, rencana kerjasama pemanfaatan Kawasan Gurindam 12 telah dilakukan kajian, sehingga pihak ketiga/swasta yang telah memenuhui persyaratan sebagai mitra KSP, dapat melaksanakan kegiatan usahanya dengan perjanjian pemanfaatan selama 30 tahun.
Pihak ketiga/swasta juga dikenakan biaya sewa per tahun dan biaya bagi hasil keuntungan bersih ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang akan menjadi tambahan PAD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Provinsi yang sudah pernah melaksanakan KSP yaitu Provinsi DI Yogjakarta, dan saat ini sudah memberikan keuntungan dan tambahan PAD bagi pemerintah setempat,” imbuhnya.
Wacana Menggratiskan Parkir
Selain dapat menambah PAD, lanjut Rodi, area parkir yang dibangun dan dikelola pihak ketiga/swasta juga dapat memberikan tambahan retribusi PAD.
Namun, lanjut Rodi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan evaluasi khusus untuk pemanfaatan parkir ini.
“Apabila nanti seluruh Kawasan Gurindam 12 telah dibangun oleh pihak ketiga/swasta, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mendapatkan PAD, maka untuk parkir akan digratiskan,” tegasnya.
Penggratisan itu ditegasan Rodi dengan tetap menyiapkan petugas parkir yang akan dibayar dari PAD yang didapat dari KSP area makan dan minuman.
Selain sebagai upaya memperoleh PAD, terang Rodi, alasan lain dilaksanakan lelang Kawasan Gurindam 12 adalah untuk meningkatkan daya tarik kawasan yang menjadi perwajahan ibu kota Provinsi Kepri ini.
Penting dilaksanakan pembangunan penataan Kawasan Gurindam 12 secara keseluruhan untuk menjadi daya tarik bagi pengujung atau wisatawan, baik wisatawan nusantara maupun mancanegara.
Terkait pembangunan menyeluruh Kawasan Gurindam 12 ini, papar Rodi, diperlukan kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Tanjungpinang dan pihak ketiga/ swasta untuk menjadikan kawasan ini sebagai ruang publik yang layak.
“Apabila semua pihak bersama–sama berkolaborasi membangun Kawasan Gurindam 12, maka Kawasan ini akan memiliki daya tarik kunujungan wisata dari dalam maupun luar negeri,” imbuh Rodi.
Sebagai informasi, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau saat ini juga telah mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk membantu menyelesaikan pekerjaan dan bangunan pelengkapnya. Seperti lampu jalan, trotoar dan median yang belum selesai.(jp)
Editor: yn
