KEPRI

Dijebloskan ke Lapas, Raja Amirullah Bersumpah Siap Dilaknat Jika Korupsi

Tampak Mantan Bupati Natuna diperiksa kesehatannya sebelum dibawa ke Lapas Batu 18, Kamis (13/9/2018). Foto SS

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah menyatakan bersumpah siap dilaknat jika melakukan korupsi sebagaimana yang dituduhkan kepada dirinya. Pernyataan itu ia sampaikan sebelum dibawa masuk ke mobil tahanan Kejati Kepri menuju Lapas di Batu 18, Kamis (13/9/2018) sekitar pukul 14.38 WIB.

“Saya tidak bersalah. Saya dan keluarga serta keturunan siap dilaknat jika melakukan korupsi. Sebaliknya, semua pihak, apakah kepolisian atau kejaksaan juga dilaknat Allah SWT karena menzalimi saya,” kata Amirullah dikutip dari suarasiber.com.

Amirullah juga menyatakan kecewa karena divonis atas korupsi sekitar Rp120 juta. Sementara, dugaan korupsi yang dilaporkannya dengan nilai Rp400 juta malah diendapkan hingga sekarang.

Saat dimasukkan ke mobil, Amirullah mengenakan seragam tahanan warna merah jambu. Berbaju warga gelap dan bercelana hitam.

Eksekusi yang dilakukan Kejati berdasarkan terbitnya putusan vonis kasasi dari Mahkamah Agung (MA) sejak 6 bulan lalu.

Melalui putusan Nomor 826K/Pid.Sus/2018 tertanggal, Rabu 7 Maret 2018, Raja Amirullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara.

“Raja Amirullah ditahan di Lapas (Lapas Tanjungpinang Batu 18,” kata Kajati Kepri Dr Asri Agung Putra dalam jumpa pers.

Ikut mendampingi Kajati, antara lain Aspidsus Kejati Ferry Tas dan Kajari Natuna Juli Isnur serta sejumlah pejabat teras di Kejati Kepri.

Sebelum dijebloskan ke Lapas Tanjungpinang di Batu 18, terpidana perkara korupsi di Ranai ini diperiksa terlebih dulu kondisi kesehatannya di ruangan Aspidsus Kejati.

Secara umum kondisi kesehatannya sehat dengan tensi sekitar 130/90. Terpidana juga diberi kesempatan salat zuhur dan makan siang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Dr Asri Agung Putra, mengatakan eksekusi terhadap mantan Bupati Natuna tidak sulit.

Raja Amirullah yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara, datang sendiri memenuhi panggilan ketiga dari Kejari Natuna selaku eksekutor putusan Mahkamah Agung (MA).

“Tidak sulit karena terpidana kooperatif,” tutupnya.

Editor : YAN

Back to top button