KEPRI

Puluhan WNA Terjaring Operasi Wira Waspada Imigrasi Batam

Tampak WNA berjejer mengenakan rompi orange usai terjaring Operasi Wira Waspada Imigrasi Batam bersama Polda Kepri periode Apri dan Mei 2025. Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Puluhan Warga Negara Asing (WNA) terjaring operasi Wira Waspada yang digelar Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepri di Kawasan Tanjung Uncang serta Marina, Kota Batam, periode April-Mei 2025.

Kegiatan ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad dalam keterangan pers, Jumat (16/5/2025), hajar juga menyampaikan informasi terbaru terkait hasil kegiatan pengawasan Keimigrasian yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada periode April dan Mei 2025.

Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Batam, yang juga dihadiri oleh Direktur Intelkam Polda Kepri dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Hajar menerangkan, pada 7 Mei 2025, pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap 2 WN Tiongkok di salah satu tempat penginapan di Kawasan Batam Center, Kota Batam.

WN Tiongkok tersebut menyalahgunakan Izin Tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya yakni dengan bekerja, serta diketahui telah melampaui Izin Tinggalnya (Overstay) selama 14 (empat belas) hari.

Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga telah melakukan pengamanan terhadap 17 WN Myanmar yang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat 10 (sepuluh) WN Myanmar yang telah Overstay, dan 6 WN Myanmar yang belum Overstay namun diduga akan melakukan pelanggaran yang sama.

Selanjutnya terdapat 1 WN Myanmar berinisial TS berstatus pencari suaka, yang diduga sebagai pengkoordinir atau memberikan akomodasi dan transportasi kepada WN Myanmar lainnya serta diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatannya tersebut.

Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 15 Mei 2025 juga menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WN Kanada yang diduga menganggu ketertiban umum di lokasi OS Hotel, Batam Kota. WN Kanada berinisial DJM tersebut diduga mengganggu kemananan dan ketertiban masyarakat, terhadap WN Kanada tersebut telah dilakukan pengamanan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman.

Informasi terkait penanganan kasus Tindak Pidana Keimigrasian yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Batam yang disampaikan yakni terdapatnya 3 WN Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp 100.000.000,00 .

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait proses penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Hajar menegaskan, “Kantor Imigrasi Batam terus berkomitmen untuk memastikan bahwa hanya Orang Asing yang memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam yang dapat masuk dan berkegiatan di kota Batam, serta Tindakan tegas akan diambil terhadap Warga Negara Asing yang melanggar aturan, mengancam ketertiban dan keamanan.”

Adapun terhadap masyarakat Kota Batam diharapkan dapat melaporkan keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang mencurigakan melalui hotline di nomor 0821- 8088-9090.(wan)

Editor: yn

Back to top button