Raja Ariza : Tak Boleh Mutasi Jabatan Tanpa Izin Mendagri

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Penjabat (Pj) Walikota, Raja Ariza mengatakan, bahwa tidak boleh melakukan mutasi jabatan pegawai di lingkup Pemko Tanjungpinang tanpa seizin Mendagri secara tertulis.
“Tidak diperbolehkan melakukan mutasi pegawai tanpa seizin Mendagri secara tertulis,” kata dia usai dilantik jadi Pj Walikota di Gedung Daerah, Senin (22/1/2018).
Raja menerangkan, tugas Pj walikota, selain memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada 2018, di dalam SK Mendagri, Tjahjo Kumolo nomor 131.21/85 tahun 2018, juga menjalankan pemerintahan dengan baik.
“Kami akan jalankan, laksanakan, dengan segenap dukungan baik seluruh OPD maupun dari masyarakat,” tekannya.
Dalam kesempatan itu juga, Raja mengucapkan terima kasih kepada gubernur yang telah memberikan kepercayaan kepada dirinya, dengan masa kerja yang diberikan selama satu tahun.
Nurdin Minta Raja Fasilitasi Pilkada Dengan Baik
Sebelumnya, Gubernur, Nurdin Basri meminta Penjabat Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada 2018 dengan baik dan aman, hingga terpilihnya Walikota dan Wakil definitif.
Hal itu, sambung Nurdin, merupakan salah satu tugas prioritas Pj dalam menjalankan roda organisasi pemerintahan daerah dan sekaligus perpanjangan tangan pemerintah provinsi.
“Ajak masyarakat bahwa penyelenggaraan pesta demokrasi ini, bukan untuk berpecah bela, bukan untuk aduh domba masyarakat. Tapi beri pemahaman kepada warga dengan baik dan santun,” pesannya.
Nurdin mengingatkan Raja agar menjaga netralitas ASN sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Para pegawai jangan ada keberpihakan kepada salah satu kandidat Pilkada Tanjungpinang,” tegas Nurdin.
Penulis: Masrun
Editor : YAN
