Ratusan Massa FPI Gelar Aksi 55 di Kejati Kepri

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Ratusan massa simpatisan beserta pengurus Fron Pembela Islam dan Laskar Pembela Islam (FPI dan LPI) Kepri, menggelar aksi simpatik 5 Mei (55) di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), di Senggarang Tanjungpinang, Jumat (5/5).
Aksi ini merupakan bagian dari kegiatan serupa yang dilakukan serentak di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Jakarta. Mereka meminta agar proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sesuai ketentuan yang berlaku tentang penistaan agama.
Selain berorasi dan membawa spanduk kertas karton bertuliskan tentang proses hukum tentang, mereka juga meminta agar pihak Kejati Kepri untuk dapat menyampaikan sejumlah aspirasi mereka ke pusat, khususnya ke Kejaksaan Agung
Sedikitnya ada empat aspirasi yang mereka sampaikan, yakni menuntut dan mendukung kejaksaan bebas dari interfensi, tekanan politik, penanganan hukum pada pejabat negara.
Disamping itu, mereka memprotes keputusan jaksa yang menuntut ringan pada kasus penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebut, dan meminta agar aparat penegak hukum dapat memenjarakan sipenista agama dimaksud
“Kita juga minta dalam aksi damai ini supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara penista agama tersebut mendapatkan suport serta independensi dalam memutuskan hukuman kepada Ahok, sesuai instruksi Mahkamah Agung tahun 1964, bahwa penista agama dapat dihukum selama 5 tahun penjara,” ungkap Panglima LPI Kepri Umar Abi Handoko didamping sejumlah pengurus FPI dan LPI Kepri lainnya.
Handoko mengatakan, bahwa aksi ini bukan untuk mengintervensi jalannya persidangan, melainkan menuntut majelis hakim yang menangani perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
FPI dan LPI Kepri, lanjutnya, sebagai bagian dari elemen bangsa Indonesia merasa perlu mengawasi jalannya persidangan, dan mengingatkan kepada para penegak hukum yang menangani perkara itu bahwa mereka diawasi selama proses hukum berlangsung.
Umar menambahkan, baru kali ini FPI dan LPI Kepri tidak bergabung dengan FPI pusat untuk menyelenggarakan aksi unjuk rasa. Sikap itu berdasarkan kesepakatan pengurus FPI dan LPI Kepri untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Disampaikan, bahwa umat Islam bereaksi karena ada hal yang menyinggung perasaaannya. Ada tiga hal yang membuat umat Islam di dunia bereaksi bila akidah, kitab dan rumah Allah diganggu.
Menyikapi aksi damai 55 tersebut, Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH menyatakan janjinya untuk segera menindak lanjuti menyampaikan aspirasi aksi tersebut kepada pimpinannya di Kajaksaan Agung.
“Saya menghargai dan sudah mendengar aspirasi yang disampaikan. Insya Allah, aspirasi saudara akan saya sampaikan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung,”kata Yunan yang disambut takbir oleh para aksi damai tersebut.
Yunan juga berharap, mudah-mudahan di hari Jum’at yang agung ini, segala aspirasi yang disampaikan mendapat ridho dan diberikan keberkahan oleh Allah SWT.
Dalam kesempatan itu, Yunan juga menolak ketika permintaan dari salah satu aksi tersebut meminta copyan surat yang disampaikan Kejati Kepri ke pimpinannya di Kejaksaan Agugung dengan alasan, karena dapat melanggar protap tentang kejaksaan.
Sementara Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro yang hadir dalam aksi damai tersebut menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik terhadap sikap yang disampaikan, bahwa mereka anti radikalisme, anti kekerasan, dan NKRI harga mati.
“Intinya, Polri dan TNI itu siap untuk tegaknya NKRI dan menindak bagi pihak yang melakukan kegiatan yang menyimpang sesuai aturan hukum berlaku di negara ini,” pungkasnya.
Penulis : AL
