KEPRI

Riono Minta Anggota Dewan Pinang Segera Kembalikan Mobil Dinas

Pasca Menerima Tunjangan Transportasi

Sekdako Tanjungpinang, Riono saat diwawancarai jurnalis di Gedung Daerah, Senin (11/12/2017). Foto prokepri.com/AMRY.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Riono meminta jajaran anggota DPRD untuk segera mengembalikan mobil dinasnya, pasca menerima tunjangan transportasi.

“Kita juga sudah melayangkan surat himbauan agar anggota DPRD Tanjungpinang mengembalikan mobil dinas tersebut,” kata Riono kepada prokepri.com di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin (11/12/2017).

Riono membeberkan, bahwa enggannya anggota dewan mengembalikan mobil dikarenakan mereka belum menerima pembayaran tunjangan tranfortasi.

“Seharusnya sekarang sudah harus dikembalikan, karena kita sudah akan melaksanakan pembayaran, tapi baru beberapa saja yang mengembalikan,” herannya.

Riono memastikan pembayaran tunjangan anggota dewan tinggal menunggu Sekretaris Dewan (Sekwan).

“Mobil dinas yang telah dikembalikan anggota dewan ini, tentu akan kita analisa diperuntukan untuk siapa. Bisa saja kita peruntukan untuk eselon III, atau yang lain. Tetapi sebelum diserahkan, mobil tersebut diperbaiki terlebih dahulu,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Nazib Setia Budi mengungkapkan, hingga saat ini, anggota DPRD yang baru menyerahkan atau mengembalikan mobil dinas hanya tujuh orang saja.

“Baru tujuh dewan yang mengembalikan. Artinya belum ada setenggah lah,” ucap Nazib.

Seperti diketahui, pengembalian mobil ini, setelah disahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Perda ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017. Di dalam perda ini, juga diatur tentang tunjangan tranfortasi yang didapatkan anggota Dewan.

Reporter : AMRY
Editor : YAN

Back to top button