Soroti KUHP Baru, Mahasiswa Hukum UMRAH Tekankan Pentingnya Pengawalan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Wakil Ketua Angkatan 25, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Muhammad Febriansyah R, menanggapi pemberlakuan KUHP baru.
Ia menekankan pentingnya pengawalan.
Kekhawatiran utama, menurut Febriansyah, terletak pada pasal-pasal yang dinilai dapat membatasi ruang gerak kritik masyarakat.
”Timbul kekhawatiran terhadap KUHP Baru ini dalam Pasal 218 ayat 1 dan 2, serta Pasal 219,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Keberadaan pasal tersebut, prediksi dia, bisa menimbulkan efek ketakutan tersendiri.
”Seolah-olah pasal tersebut memberikan tafsir bagi masyarakat umum agar tidak melontarkan kritik secara tajam karena berisiko dipidana,” tegasnya pria yang sering disapa Ayik ini.
Meski demikian, Febriansyah menegaskan tetap mendukung langkah pembaruan hukum ini.
”Karena saat ini masih dalam masa transisi, perlu ada penyesuaian yang baik dalam implementasinya,” tutupnya. (aza)
Editor: yn
