Sadis, Gadis ABG Digilir Tiga Pemuda di Tanjungpinang
Pelaku Berhasil Dibekuk Polsek Tpi Timur

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Seorang anak dibawah umur sebut saja Mawar (14) di Tanjungpinang diduga dirudapaksa oleh tiga orang pemuda di dua lokasi berbeda, Jumat (2/6). Korban digilir di Bukit kawasan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) di Jalan Ganet Kilometer 14 dan di Kawal Kabupaten Bintan.
Ketiga pelaku tersebut berhasil dibekuk jajaran Polsek Tanjungpinang Timur di kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang saat akan melarikan ke Jakarta menggunakan pesawat, Rabu (24/5) kemaren.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing, MA Aruf alias Ayup (26), Andri Irmawan alias Andre (19) dan Reffi Andriani alias Reffi (19). Perbuatan cabul tersebut dilakukan para pelaku terhadap korbannya secara bergantian ditempat yang berbeda.
“Hasil penyelidikan didapati, bahwa ketika pelaku tersebut sempat berpindah-pindah tempat tinggal awalnya di Desa Toapaya, Kabupaten Bintan. Terakhir kita dapati informasi bahwa para pelaku itu akan melarikan diri ke Jakarta menggunakan pesawat di Bandara RHF Tanjungpinang,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syamsurizal pada sejumlah wartawan, Senin (5/6).
Diterangkan, kejadian berawal adanya laporan dari keluarga korban yang menyebutkan, saat korban bersama dua pelaku, yakni Andri alias Andre dan Ma Aruf alias Ayup, berniat pergi mengantarkan sepeda motor milik saudara korban di jalan Ganet KM 14, Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA), Jum’at (19/5) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Usai mengantarkan sepeda motor tersebut, kemudian salah seorang pelaku, yakni Andri mengajak korban untuk “Bercinta”. Namun ditolak oleh korban,” ungkap Kapolsek Tanjungpinang Timur ini.
Berselang kemudian, lanjut Kapolsek, salah seorang pelaku lain, Ayup langsung menarik tangan korban menuju bukit, sedangkan pelaku Andri membekap mulut korban.
“Sehingga terjadilah pencabulan yang dilakukan oleh dua pelaku (Andri dan Ayup), terhadap korbannya secara bergantian,” ungkap Syamsurizal.
Usai melakukan perbuatannya, lanjut Syamsurizal, kedua pelaku tersebut, kemudian membawa dan meninggalkan korban ke rumah rekan pelaku, Reffi di Kampung Kawal Kabupaten Bintan.
“Dilokasi ini, pelaku Reffi kemudian berusaha merayu korban, sehingga terjadilah perbuatan cabul tersebut. Ketiga pelaku tersebut akhirnya berhasil kita tangkap secara bersamaan,” ucap Syamsurizal.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka Ayup dan Andri dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Sedangkan untuk tersangka Feffi, dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman sama, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Syamsurizal.
Penulis : AL
Editor : YAN
