Sah, APBD 2026 Kota Tanjungpinang Rp1,03 Triliun

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2026 resmi disahkan sebesar Rp1,03 triliun, pada Sabtu (22/11/2025).
Pengesahan dilakukan dalam dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Tanjungpinang, dan dipimpin Ketua DPRD Tanjungpinang Agus Djurianto serta dihadiri Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah.
“APBD ini menjadi dasar pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ucapnya lis dalam pidato usai pengesahan.
Ia menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan sesuai regulasi nasional, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.
Regulasi tersebut, menurut Lis, memastikan sinkronisasi kebijakan daerah dan pusat, mulai dari struktur pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah.
Lis menekankan bahwa APBD 2026 diarahkan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta program pemberdayaan masyarakat.
“Dengan harapan, APBD ini mampu menjawab tantangan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” imbuhnya.
Secara garis besar, komposisi APBD 2026 terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp900.559.225.452,84, dan Belanja Daerah Rp1.032.524.088.452,84, Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp19.464.863.000,00,
Pinjaman Daerah Rp150.000.000.000.(jp)
Editor: yn
