KEPRI

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Bintan Timur

Tampak pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan di Mapolres, Rabu (6/3/2024). Foto divhum Polres Bintan

PROKEPRI.COM, BINTAN – Satresnarkoba Polres Bintan menangkap seorang laki-laki berinisial D (28) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Bintan Timur pada pada Senin (26/2/2024) kemaren.

“Tersangka D kami tangkap di rumahnya di wilayah kecamatan Bintan Timur, yang mana saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan R di Mapolres Bitan, Rabu (6/3/2024).

Sofyan menerangkan, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 6 paket diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik bening termasuk 1 set alat hisap atau yang biasa disebut bong.

“Barang bukti kami temukan di rumahnya yang disimpan di dalam sebuah dompet di dalam kamar dan terletak disamping tempat tidur rumah tersangka. Demikian juga dengan alat hisap atau Bong juga kami temukan di dalam kamar tersangka. Bahkan saat penangkapan tersebut juga ditemukan 1 Bundel Plastik bening,”ungkapnya.

Penangkapan terhadap tersangka D, sambung Sofyan, berkat informasi dari masyarakat yang memberitahukan kepada jajarannya bahwa tersangka D sering mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Sofyan menegaskan, bahwa telah melakukan penahanan terhadap tersangka D untuk proses penyidikan, karena telah melanggar pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Maximal 10 tahun Penjara.

Tersangka D mengakui hanya menjadi perantara jual beli narkotika dengan keuntungan akan mendapat uang dari pemilik barang haram itu.

“Saya hanya meletakan barang saja atas perintah saudara Y dan barang tersebut milik saudara Y, saya akan mendapatkan berupa uang sebesar Rp 200.000. Apabila barang tersebut sudah terjual dan saya mendapatkan barang juga sebagai upahnya yaitu Sabu-Sabu untuk saya pakai,” kata D.

Tersangka D juga menceritakan telah menjadi perantara jual beli sabu-sabu selama 5 bulan, semenjak ia tidak bekerja lagi sebagai pencari ikan dengan kapal Bubu.

“Semenjak saya tidak bekerja sebagai pencari Ikan saya membantu saudara Y menjualkan barangnya yang sudah saya lakukan selama 5 bulan ini, dan saya menyerahkan Narkoba jenis Sabu-Sabu atas perintah Y dengan cara meletakkan Sabu-Sabu sesuai perintah Y, dan saya sudah mengantarkan Sabu-Sabu sebanyak 10 di tempat yang ditentukan oleh saudara Y,” lanjut tersangka D mengakui perbuatannya.

Berdasarkan keterangan tersangka D, Sofyan memastikan bahwa Satresnarkoba masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Y.

“Terhadap saudara Y saat ini masih dalam pengejaran pihaknya,”kata Kasat.

Selain pengedar sabu-sabu, Sofyan menambahkan, bahwa pihaknya juga berhasil melakukan penangkapan terhadap pengguna narkotika jenis Sabu-Sabu atas nama B (30) yang baru keluar dari Penjara karena kasus Penganiayaan.

“Dari kedua tersangka (pengedar dan pengguna sabu,red) mengamankan barang bukti sebanyak 3,21 Gram,” tutup Iptu Sofyan Rida.***

Editor: yan

Back to top button