KEPRI

SE Diperpanjang, Kedai Kopi se-Tanjungpinang Tetap Dilarang Sediakan Kursi dan Meja

Plt Walikota Tanjungpinang Hj Rahma. 

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tanjungpinang Hj Rahma memperpanjang masa pengaturan penyelenggara kegiatan operasional tempat usaha dan kegiatan sosial masyarakat tertentu dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi corona virus atau Covid 19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/666/1/2020 pada Rabu (6/5/2020).

SE sebelumnya yang dikeluarkan Almarhum Walikota Tanjungpinang H Syahrul berakhir pada tanggal 5 Mei tahun 2020 kemaren, diperpanjang 14 hari kedepan hingga tanggal 19 Mei mendatang.

Dalam SE terbaru ini tidak ada yang berubah. Seluruh unit usaha mulai dari kedai kopi, cafe, rumah makan/restoran/pusat kuliner, pujasera masih tidak diperbolehkan menyediakan meja dan kursi untuk pembeli/pelanggan. Pelanggan pun dilarang makan ditempat penjualan, hanya diperkenankan membeli secara online atau bungkus bawa pulang (take away).

Selain itu, pelaku pengusaha juga diwajibkan tetap mengatur menjaga jarak antrian di kasir pembayaran, menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan serta karyawan harus menggunakan masker.

Dalam SE, Rahma juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kota Gurindam agar meminimalisir aktifitas diluar rumah dan bagi yang memiliki kepentingan mendesak diharuskan berada diluar rumah diwajibkan menggunakan masker.(yan)

Back to top button