Setubuhi Anak 13 Tahun, Pemuda di Batam Ditangkap Polisi

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang, menangkap seorang pemuda berinsial MRT (18), karena telah menyetubuhi anak usia 13 tahun di salah satu rumah yang berlokasi di Perumahan Harapan Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Rabu (8/10/2025).
“Pelaku berinisial MRT (18) berhasil diamankan, berkat laporan warga dan respon cepat dari pihak kepolisian. Korban berinisial NT (13), seorang pelajar,”kata Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, Jumat (10/10/2025).
Hippal menerangkan, berdasarkan keterangan dari pelapor berinisial N (37), yang merupakan ibu korban, pada saat itu ia mencari anaknya yang sebelumnya berpamitan untuk pergi ke rumah ayahnya di kawasan Perumahan Harapan Indah. Saat memasuki rumah tersebut, N mendapati korban bersama pelaku dalam keadaan tidak berpakaian.
“Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban yang masih di bawah umur,”ungkapnya.
Warga sekitar yang mendengar kejadian, segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Sekupang.
“Unit Reskrim Polsek Sekupang menerima pelaku beserta barang bukti dan langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut,”samung Hippal.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh keterangan saksi-saksi serta bukti visum et repertum (VER) yang menguatkan terjadinya tindak pidana.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu setel pakaian korban, satu setel pakaian pelaku, dan hasil pemeriksaan visum et repertum,”beber Hippal.
“Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan MRT sebagai tersangka dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Sekupang untuk proses penyidikan,”sambung dia.
Atas perbuatannya, pelaku MRT yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(wan)
Editor: yn
