KEPRI

Lagi, Polisi Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal di Pulau Cemara

Tampak TKI Ilegal yang diamankan Polisi di di ruangan Media Centre, (Senin 14/1/2019). Foto Ist

PROKEPRI.COM, BATAM – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kembali menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia Illegal di Pulau Cemara ( Perairan Selat Riau) Barelang Batam, Jumat (11/1/2019) lalu. Keberhasilan ini diekpos resmi Polda Kepri di ruangan Media Centre, (Senin 14/1/2019)

Agenda ini dihadiri Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, Dir Pol Air Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri serta para awak media.

Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto melalui Kabid Humas, Kombes Pol S Erlangga menerangkan kronologis kejadian dalam siaran pers resmi yang diterima redaksi prokepri. Dia menerangkan, pada hari jumat tanggal 11 januari 2019 sekitar pukul 02.30 wib saat melaksanakan patroli rutin ABK (Anak Buah Kapal) KP. Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia Illegal di Pulau Cemara ( Perairan Selat Riau) Barelang Batam.

Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksan, sambung Erlangga, ditemukan 47 (empat puluh tujuh) orang Pekerja Migran Indonesia Illegal, 2 (dua) perempuan dan 45 (empat puluh lima) laki-laki yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang sah beserta 1 (satu) unit Speed Boat berwarna abu-abu bermesin tempel yamaha 4 x 200 Pk ( 1 unit tanpa blok dan propeller) yang digunakan untuk mengantar 47 (empat puluh tujuh) orang calon pekerja Imigran Illegal.

“Sedangkan Nahkoda dan ABK (Anak Buah Kapal) speed boat tersebut melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Selanjutnya terhadap 1 (satu) unit speed boat dan 47 (empat puluh tujuh) orang pekerja Migran Indonesia Illegal dibawa menuju pelabuhan Batu Ampar guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Erlangga memastikan, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 1 (satu) unit speed boat tanpa nama warna abu – abu bermesin tempel merk yamaha 4 x 200 PK dan 2 (dua) unit handphone merk Nokia.

“Tersangka dalam kasus ini berinisial P (dalam lidik) dan Inisial B (dalam lidik),”paparnya kembali.

Akibat dari perbuatannya tersebut, Erlangga menekankan, kedua tersangka akan dikenakan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 81 berbunyi ‘orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah.

“Sedangkan Pasal 69 ”orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia”. Pasal 86 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf c serta Pasal 72 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI,”tutup Erlangga.

Editor : YAN

Back to top button