Pengadilan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Keputusan itu dibacakan Ketua hakim tunggal, I Ketut Darpawan dalam putusannya, Senin (13/10/2025).
Imbas dari keputusan tersebut, status tersangka Nadiem Makarim tetap sah.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir mengatakan, jalannya persidangan masih normatif. Proses praperadilan hanya menilai bagian formil.
“Memang di dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan dua bukti permulaan itu seperti apa, dan memang ini adalah suatu kelemahan yang secara normatif memang sudah bergitu adanya,”ujar Dodi dilansir detik.
Kendati demikian, ia berjanji tidak akan berhenti membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan akan fokus untuk mempersiapkan alat bukti untuk menghadapi persidangan selanjutnya.
Sebelumnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menjelaskan sejumlah alasan menolak permohonan praperadilan Nadiem ini. Mulai dari alat bukti yang sah, kerugian negara hingga pemeriksaan dalam perkara.(wan)
Editor: yn
