KEPRI

Satresnarkoba Tanjungpinang Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 10 Kilogram

Kapolresta Tanjungpinang Hamam Wahyudi melihatkan barang bukti sabu 109 kilogram beserta dua tersangka di Mapolresta, Rabu (26/3/2025).

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 Kilogram.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, pengungkapan bermula pada 15 Maret 2025, ketika seorang pria berinisial R (37) ditangkap disalah satu hotel yang berada di Kota Tanjungpinang. R, tertangkap tangan membawa terduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Pengungkapan ini berlanjut melalui operasi control delivery (penyerahan di bawah pengawasan) yang dilakukan bersama Mabes Polri. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka lain berinisial AS (24) di Kota Jambi,”jelas Hamam dalam keterangan resminya, Kamis (27/3/2025).

AS, sambung Hamam, diamankan disalah satu Hotel yang berada di Jambi, bersama barang bukti berupa timbangan digital besar dan kecil, juga dua buah handphone serta alat pendukung lainnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa sabu tersebut dikirim dari Tanjungpinang ke Jambi melalui sistem upah.

“Tersangka R, yang bertugas sebagai kurir, dijanjikan bayaran Rp20 juta per kilogram, sementara tersangka AS menerima Rp15 juta. Keduanya terlibat dalam peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial Boboho, yang kini masih dalam pengejaran polisi,”beber Hamam.

“AS berperan sebagai perantara jual beli, yang dikendalikan oleh Boboho,”sambung Kapolresta.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang.

“Sementara Polresta Tanjungpinang terus memburu tersangka lainnya, pengejaran ini juga bersinergi dengan Polda Kepri dan Mabes Polri,”tegas Hamam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka (R dan AS) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati,”tutup Hamam.(yn)

Back to top button