KEPRI

Sepakat Damai, Kasus Penipuan di Batam Berakhir Melalui RJ

Tampak tersangka Ganda Rahman Bin Amirudin bersalaman dengan korban dan kasus penipuannya berakhir dengan RJ di Kantor Kejari Batam, Senin (17/11/2025). Fotom prokepri/wan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kasus penipuan di Kota Batam dengan tersangka bernama Ganda Rahman Bin Amirudin berakhir melalui Restorative Justice (RJ).

“Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Perkara telah disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice oleh Jampidum Kejagung RI,”ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri J Devy Sudarso, Senin (17/11/2025).

Devy menerangkan, tersangka Ganda Rahman Bin Amirudin, sebelumnya melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kronologis peristiwa perkara, bahwa pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 sekitar pukul 15.45 WIB lalu, tersangka Ganda Rahman Bin Amirudin datang menghampiri saksi bernama Risnawati dan mengaku bekerja di Pertamina.

Tersangka kemudian menawarkan jasa isi ulang tabung Gas 3 kilogram seharga Rp20 ribu per tabung dan meyakinkan saksi untuk mengambil gas melalui dirinya.

Percaya pada ucapan tersangka, Risnawati menyerahkan Sembilan tabung gas 3 kilogram beserta uang Rp180 ribu, sebagai bayaran untuk isi ulang.

Namun setelah pergi, tersangka tidak pernah kembali untuk mengembalikan tabung gas yang dijanjikan.

Dihari sama, sekira pukul 16.00 WIB, tersangka ini mendatangi warung milik saksi Deniyani Zebua.

Dengan modus serupa, tersangka mengaku berasal dari PT. Elpiji dan menjanjikan dapat mengisi serta mengantar gas dua kali seminggu.

Saksi Deniyani Zebua ini pun percaya akan hal tersebut kemudian menyerahkan 4 tabung Gas 3 kilogram dan uang Rp80 ribu, sebagai uang isi ulang.

Namun, lagi-lagi, setelah pergi, tersangka juga tidak kembali mengembalikan tabung gas milik korban tersebut.

Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil penipuan dari kedua korban digunakan dia untuk keperluan pribadi, sedangkan seluruh 11 tabung gas Elpiji 3 kg milik korban disimpan tersangka di rumah kosong di daerah Bengkong Bengkel, Batam.(wan)

Editor: yn

Back to top button