Ketua Ombudsman HS Ditetapkan Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Ini Kronologis Lengkap Kasusnya

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Ketua Ombudsman periode 2026-2031 berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2013-2025.
Penetapan tersangka ini dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAMPIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Suptiatna mengatakan, bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Jakarta.
“Dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,”ungkapnya melalui keterangan resmi, Jumat (17/4/2026).
Kronologis kasus, pada awalnya PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI.
Oleh karena PT TSHI keberatan untuk melakukan pembayaran hal tersebut, pemilik PT TSHI berinisial LD mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan tersangka HS.
Kemudian HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat.
Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut tersebut, HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru.
Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara HS dan LO (perwakilan PT TSHI red) sekira bulan April tahun 2025 di Kantor Ombudsman dan di Hotel Borobudur, dengan tujuan karena LKM dan LO mengetahui bahwa fungsi Ombudsman yaitu menangani kebijakan atau Keputusan Pemerintah termasuk Kemenhut.
Oleh karenanya, LKM dan LO menyampaikan kepada HS agar ditemukan kesalahan administrasi dalam dalam proses perhitungan PNBP IPPKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak-Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang dituangkan dalam Keputusan Kementrian Kehutanan RI, dengan kesepakatan HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar rupiah.
Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, LKM diperintahkan oleh HS untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO selaku pihak dari PT TSHI kepada pihak Laode PT TSHI, dan menyampaikan pesan dari HS bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan (PHP) akan sesuai harapan LO dan untuk mengintervensi Kemenhut sehingga menguntungkan PT TSHI.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal, yakni, Primair: Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair: Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih Subsidiair: Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua: Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”pungkas Anang.(i)
Editor: yn
