Polda Kepri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Tanjungpinang

PROKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melalui Subdit I telah menyerahkan tersangka berinisial KS dan barang bukti Tahap II perkara dugaan penipuan, dan atau penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, pada Senin (20/7/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.
KS merupakan tersangka yang beberapa bulan lalu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Kepri.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dalam keterangan, Selasa (21/7/2026).
Atas perbuatannya, tersangka KS dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diketahui, sebelum pelaksanaan Tahap II, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan, kemudian diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.(i)
Editor; yn
