IKBL Kepri Akan Kawal Proses Hukum Tewasnya LC di Batam

PROKEPRI.COM, BATAM – Dewan Perwakilan Daerah Ikatan Keluarga Besar Lampung (DPD-IKBL) Kepri akan mengawal proses hukum hingga ke meja persidangan terkait kasus penganiayaan hingga tewasnya seorang wanita pemandu lagu (LC) di Batam baru-baru ini.
“IKBL dan P-KABSB akan tetap mengawal proses hukum hingga ke persidangan serta berharap para pelaku dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya,”ujar Ketua Umum DPD IKBL Kepri, Erwin Sentosa dalam keterangan, Sabtu (6/12/2025).
Erwin juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polresta Barelang khususnya Kapolsek Batu Ampar dan Jajarannya atas respon cepat dalam mengungkap kasus yang menimpa warga Lampung tersebut.
Semetara itu, Kapolresta Barelang Kombes pol Zainal Arifin menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa yang dialami.
Zainal menjelaskan bahwa perkara pembunuhan berencana saat ini ditangani oleh Polsek Batu Ampar dan empat tersangka telah ditahan dan sedang dalam proses penyidikan untuk didalami lebih lanjut.
“Kami akan mengungkap perkara ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dan memastikan proses penyidikan berjalan profesional serta transparan,”tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin memberikan apresiasi kepada Polsek Batu Ampar atas respons cepat dan kerja keras dalam mengungkap kasus penganiayaan hingga tewas terhadap seorang wanita pemandu lagu (LC) di Batam.
Asep pun meminta penanganan kasus ini ditangani dengan serius dan profesional.
Penegasan dari Kapolda tersebut saat melakukan kunjungan ke Mako Polsek Batu Ampar, Selasa (2/12/2025) kemaren.
Dalam kunjungannya, Asep didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Kepri, dan disambut langsung oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, bersama Wakapolsek Iptu Zulhendra, beserta jajaran Kanit dan personel Polsek Batu Ampar.
Kapolda juga melakukan pengecekan terhadap para tahanan yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia itu.
Kunjungan ini, merupakan bentuk keseriusan Polda Kepri dalam melakukan pengawasan langsung terhadap kinerja penyidik serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.
Seperti diketahui, empat pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap seorang wanita pemandu lagu (LC) di Batam, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka ini terancam hukuman mati.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,”kata Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah dalam keterangan pers, Selasa (2/12/2025).
Para tersangka itu berinisial WL alias Koko (28) selaku pelaku utama, AIN alias Mami (36), PE alias Papi Tama (23), serta S alias Papi Charles (25). Sementara korbannya berinisial DP yang masih berumur 25 tahun.
“Korban berinisial DP (25), seorang karyawan swasta (LC) yang berdomisili di Baloi Kolam, Batam Kota,”kata Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah dalam Konferensi Pers, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Brata Ul Usna, serta Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri AKP dr. Leo di Mako Polsek Batu Ampar, Senin, (1/12/2025) kemaren.
Amru menerangkan, bahwa perkara ini terjadi di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
“Korban diketahui meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit Elisabet Sei Lekop Sagulung pada Sabtu dini hari, 29 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB,”ungkapnya.
Amru mengungkapkan, kasus ini bermula setelah pelapor bernama AW, seorang security rumah sakit, melihat empat orang membawa korban ke IGD pada Jumat malam, 28 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis, korban dinyatakan meninggal dunia. Menemukan banyak kejanggalan pada kondisi korban dan keterangan para pengantar, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,”jelasnya.
Hasil penyidikan mendalam mengantarkan penyidik pada penangkapan empat tersangka, yakni berinisial WL alias Koko (28) selaku pelaku utama, AIN alias Mami (36), PE alias Papi Tama (23), serta S alias Papi Charles (25).
“Para tersangka diduga terlibat melakukan kekerasan secara berulang sejak tanggal 25 hingga 27 November 2025,”papar Amru.
Adapun motif kekerasan dipicu oleh rekaman video rekayasa yang dibuat oleh tersangka AIN sehingga membuat tersangka WL marah dan memicu tindakan penganiayaan.
Kronologis kejadian, Amru menceritakan, korban datang pada 23 November 2025 untuk melamar sebagai LC (Ladies Companion) di bawah koordinasi tersangka AIN. Saat proses internal, korban tidak kuat minum alkohol dan mengalami reaksi histeris.
“Dari situ, tersangka WL mulai menunjukkan ketidaksenangan hingga melakukan serangkaian kekerasan fisik mulai dari memukul, menendang, memukuli korban menggunakan kayu dan sapu lidi, hingga menyemprotkan air ke tubuh serta ke hidung korban dengan selang air yang saat itu dalam kondisi terikat lakban dan borgol,”bebernya.
Penganiayaan dilakukan selama tiga hari dan menyebabkan korban tidak lagi bergerak pada 28 November 2025 siang.
“Setelah mengetahui korban tidak lagi merespons, tersangka WL meminta pacarnya, tersangka AIN, untuk menghubungi seorang bidan. Bidan kemudian datang ke rumah dan setelah melakukan pemeriksaan menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia serta harus segera dibawa ke rumah sakit,”terang Amru.
Namun, tidak percaya dengan hasil tersebut, tersangka WL memerintahkan pembantunya membeli tabung oksigen dan mencoba memasangkannya ke mulut korban, tetapi korban tetap tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
“Menyadari kondisi korban, tersangka WL berupaya menghilangkan jejak dengan memerintahkan tersangka lainnya melepas rekaman CCTV, membungkus jenazah, serta membawa korban ke rumah sakit yang jauh dari lokasi kejadian tanpa identitas asli—bahkan mendaftarkannya sebagai “Mr. X”. Tersangka WL juga sempat berencana menguburkan korban secara mandiri sebelum kasus ini akhirnya terungkap,”tutur Amru.
Polisi juga turut mengamankan sebanyak 18 barang bukti, di antaranya memory card CCTV, lakban, borgol, tabung oksigen, kayu, sapu lidi, HP para tersangka, flashdisk berisi rekaman video, serta satu unit kendaraan yang digunakan mengangkut korban.(wan)
Editor: yn
