Paman Cabuli Ponakannya Hingga Hamil 3 Bulan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – DD (45), seorang paman diduga telah mencabuli keponakannya sendiri hingga hamil tiga bulan, sebut saja Mawar (16).
Informasi diperoleh, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh nenek korban yang curiga melihat tingkah laku cucunya itu.
Mawar akhirnya mengakui, bahwa ia telah hamil akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku. Kejadian tersebut akhirnya di laporkan ke Mapolres Tanjungpinang.
Hasil penyelidikan polisi, akhirnya berhasil menangkap pelaku disalah satu rumah di kawasan Jalan Raya KM 19 Kijang, Kabupetan Bintan, Minggu (28/5) tanpa perlawanan.
Sebelum kejadian tersebut, korban diketahui tinggal bersama keluarga pamannya tersebut di kawasan Bintam Plaza. Korban sendiri diketahui merupakan anak dari abang kandung istri pelaku tersebut.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Modusnya palaku mengajak korban untuk jalan-jalan ke tepi laut, setelah itu pelaku mengajak korban untuk makan malam. Kemudian terakhir korban diajak menginap di Wisma Hanaria KM 12 Jalan Baru Tanjungpinang.
Perbuatan pelaku dapat dijerat sesuai Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan anak nomor 32 tahun 2014 dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan saat ditemui di kantornya, Senin (29/5), belum bisa menjelaskan tentang kejadian tersebut.
Penulis : AL
