KEPRI

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor Modus COD

Tampak kedua pelaku JW dan YAS tertunduk di depan Mapolsek Batu Ampar, Batam usai ditangkap pada Jumat (24/7/2025) di sekitaran kawasan Bakso Gunung, Kelurahan Sungai Jodoh. Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar menangkap dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan modus Cash on Delivery (COD).

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Brata menerangkan, dua orang pelaku pria, masing-masing berinisial JW (28), pelaku utama pencurian, dan YAS (39), berperan sebagai penadah.

“Mereka diamankan setelah terbukti terlibat dalam pencurian sepeda motor milik korban seorang wanita berinisial FRS (39),”ungkapnya dalam keterangan, Kamis (31/7/2025).

Brata mengungkapkan, kasus Curanmor terjadi di Jalan Duyung, tepatnya di depan SPBU Harbourbay, Kelurahan Sungai Jodoh, Batam pada Rabu (23/07/2025) lalu.

“Kronologi kejadian bermula saat korban menerima telepon dari pelaku JW yang berpura-pura ingin membeli sepeda motor miliknya. Keduanya sepakat bertemu di lokasi kejadian untuk melakukan transaksi secara COD,”bebernya.

“Setelah bertemu, pelaku berdalih ingin mencoba sepeda motor korban untuk test drive. Namun, saat motor diberikan, pelaku langsung melarikan diri dan membawa kabur kendaraan tersebut,”sambung Brata.

Korban, masih Brata, sempat mencoba mengejar pelaku, namun kehilangan jejak.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp15.500.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar,”katanya lagi.

Unit Reskrim pun melakukan penyelidikan intensif. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, pelaku JW berhasil diamankan pada Jumat (24/7/2025) di sekitaran kawasan Bakso Gunung, Kelurahan Sungai Jodoh.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada YAS.

“Setelah mengetahui keberadaan penadah, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan YAS yang diduga kuat sebagai penerima barang hasil kejahatan,” tambah Brata.

Kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan rekaman CCTV telah diamankan di Polsek Batu Ampar untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

JW akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara YAS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.(wan)

Editor: yn

Back to top button