Kejaksaan se-Indonesia Tangani 2.316 Perkara Korupsi dan Mengeksekusi 1.836 Terpidana

PROKEPRI.COM, BINTAN – Kejaksaan di seluruh Indonesia telah menangani 2.316 perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang selama periode tahun 2024, dengan total nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun serta mengeksekusi 1.836 terpidana.
“Fenomena korupsi di Indonesia masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, turun dari tahun sebelumnya. Sementara itu, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) juga mengalami penurunan dari 3,92 menjadi 3,85,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Yusnar Yusuf, saat menjadi narasumber Sosialisasi Anti Korupsi di Kecamatan Bintan Timur, Selasa (14/10/2025).
Yusnar menegaskan bahwa untuk memerangi korupsi diperlukan pendekatan preventif, represif, dan restoratif.
“Pendekatan preventif dilakukan melalui penyuluhan hukum dan peningkatan transparansi, represif dengan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, sedangkan pendekatan restoratif diarahkan pada pengembalian kerugian keuangan negara,”paparnya.
Selain itu, Masih Yusnar, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan menyampaikan saran serta pendapat secara bertanggung jawab.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya menolak, tetapi juga berani melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi publik,”imbaunya.
Yusnar berharap kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya korupsi semakin meningkat, sehingga cita-cita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari korupsi dapat terwujud.
“Ayo bersatu melawan korupsi, untuk menuju indonesia maju,”pungkasnya.(jp)
Editor: yn
