Kades Malang Rapat dan Kades Penaga Bintan Ditahan Kejari Tanjungpinang
Tersangka Korupsi Dana Desa Rp300 Juta

Kecamatan Teluk Bintan, Hamdan, digiring petugas Kejari Tanjungpinang untuk ditahan, Selasa (15/8). Foto Prokepri.com.
PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bintan, yakni Kades Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Yusran Munir dan Kades Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Hamdan akhirnya, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (15/8).
Kedua Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam perkara yang berbeda terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) sekitar Rp200 dan Rp300 juta, dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp1,7 miliar tahun 2016 lalu.
Sebelum ditahan, kedua Kades tersebut lebih dulu datang memenuhi panggilan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang untuk diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Keduanya datang lengkap menggunakan seragam Kades.
Usai diperiksa, keduanya langsung dicek kesehatannya oleh tim medis rumah sakit yang didatangi pihak Kejari Tanjungpinang. Setelah dinyatakan sehat, keduanya diminta oleh jaksa penyidik untuk menandatangani berita acara penahanan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Benny Siswanto SH MH mengatakan, proses penanganan kedua perkara dugaan korupsi APBDes tersebut sudah dilakukan pihaknya sejak beberapa bulan lalu.
“Bahkan kita telah berulang kali mengingatkan kedua Kades tersebut untuk segera menyelesaikan sejumlah kegiatan yang dilakukan di dua desa itu sesuai rencana dengan anggaran yang tersedia,” kata Beni
Salah satu contoh, ungkap Beni, adanya kegiatan proyek pembangunan Pos yang masih belum selesai, namun sudah dicairkan seluruhnya sebesar 100 persen, termasuk pengalihan sejumlah kegiatan lain yang tidak pada peruntukannya.
“Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri didapati kerugian negara di Desa Malang Rapat tersebut baik dalam bentuk kegiatan fisik maupun non fisik sekitar Rp200 juta. Sedangkan untuk Desa Penaga sekitar Rp300 juta,” ungkap Beni.
Dalam proses penanganan masing-masing kedua perkara ini, lanjut Beni, pihaknya telah mengambil keterangan sebanyak 12 orang saksi, ditambah saksi ahli dari Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP), baik pihak Inspektorat, BPKP maupun di internal tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang.
“Jika dalam proses penyidikan lebih lanjut, jika ditemukan adanya bukti baru keterlibat pihak lain, maka tidak tertutup kemungkinan dari masing-masing perkara ini, ada penambahan tersangka ,” ujar Beni.
Seperti diketahui dalam pengelolaan dana BUMDes yang dikucurkan pemerintah pusat tidak sesuai dengan peruntukannya. Padahal, sebelum dana tersebut dikucurkan pemerintah, sejumlah perangkat desa yang ada di Bintan, telah diberi pelatihan dalam hal penaataan keuangan Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan KB (BPMPKB).
Tahun 2015, Pemkab Bintan telah mendapatkan dana desa di 36 desa yang ada, termasuk tahun 2016, melalui APBN memperoleh dana transfer sebesar Rp24 miliar. Dana itu diserahkan ke masing-masing desa sebesar Rp635 juta hingga Rp700 juta.
Selain itu dana alokasi desa yang bersumber dari APBD Bintan sebesar Rp41 miliar, juga diberikan kepada setiap desa. Di mana masing-masing desa mendapat sekitar Rp1,1 miliar. Jadi total anggaran pendapatan belanja desa per-tahunnya mencapai 1,7 miliar.
Perbuatan kedua Kades tersebut dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : AL
Editor : YAN
