KEPRI

Wawako Ariza: Ranperda Tahap II Sesuai Mekanisme

Wakil Walikota Tanjungpinang Raja Ariza menyampaikan Tanggapan atau Jawaban Walikota atas Pandum fraksi DPRD terhadap Ranperda Tahap II Tahun di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (29/10/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Wakil Walikota (Wawako) Tanjungpinang Raja Ariza menegaskan bahwa pidato Walikota terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Selasa, (28/10/2025) kemaren, telah sesuai mekanisme.

“Dan telah diberikan pandangan umum (Pandum) fraksi-fraksi DPRD kota Tanjungpinang terhadap Ranperda yang diusulkan,”ujar Ariza di Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Tanggapan atau Jawaban Walikota atas Pandum fraksi DPRD terhadap Ranperda Tahap II Tahun di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (29/10/2025).

Dia berjanji setiap sumbang saran, masukan, pikiran, evaluasi dan pertimbangan yang diberikan fraksi-fraksi, akan menjadi catatan perbaikan dan menjadi perhatian utama pada saat pembahasan bersama Pansus nantinya.

“Terutama terhadap Ranperda yang diusulkan yaitu Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,”ingat Ariza.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah yang besar bukan yang memiliki banyak struktur, tetapi yang mampu bekerja besar dengan struktur yang kecil. Oleh karena itu, langkah perampingan dan penggabungan beberapa perangkat daerah semata-mata berdasarkan pertimbangan rasional atas kondisi keuangan daerah, kebutuhan pelayanan, serta efektivitas kinerja pemerintahan.(jp)

Editor: yn

Back to top button