Satpol PP Bintan Tindak Bangunan Liar di Lintas Barat

PROKEPRI.COM, BINTAN – Jajaran anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bintan menindak tegas membongkar bangunan liar yang berdiri di kawasan Lintas Barat, (Kamis 23/8-2017) kemaren.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bintan, Insan Amin menerangkan, langkah tegas itu diambil dalam rangka menegakkan PP No 6 tahun 2010 tentang Satpol PP yang diamanatkan pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Serta peraturan kepala daerah, pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah, pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat, pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya, pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah; dan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah,” jelas Insan, Jumat (25/8).
Berangkat dari penegakan aturan itu, Insan Amin memerintahkan jajarannya agar semaksimal mungkin melaksanakan tugas dari pada amanat Perda dan peraturan bupati bintan dalam rangka memberikan rasa aman di tengah masyarakat.
Insan menegaskan bahwa razia bangunan gedung di sepanjang Jalan Lintas Barat termasuk dalam kategori jalan nasional dari as jalan, ketentuannya 30 Meter baru boleh membangun (dari simp KM 16-Jembatan Busung).
“Sedangkan dari Jembatan Busung sampai ketentuannya dalam kategori jalan arteri yakni 20.5 Meter dari as jalan,” papar Insan kembali.
Di lokasi jalan nasional, sambung Insan, tepatnya di Desa Bintan Buyu terjaring dua bangunan Ruko, antara lain satu unit Ruko 2 pintu 2 lantai tidak memiliki IMB.
“Tidak membayar pajak sedangkan 1 unit ruko juga tidak memiliki administrasi IMB termasuk belum bayar pajak dan sudah berdiri tiang dan sudah kita robohkan,” ungkap Insan didampingi Ali Bazar dan Sukiyadi selaku PPNS Satpol PP Bintan.
Insan Amin memimpin razia penegakan Perda bangunan gedung tersebut, dengan mengarahkan agar tiang bangunan dimaksud dirobohkan karena sudah jelas melanggar ketentuan dalam membangun yang berlokasi di jalan nasional mulai dari simpang KM 16 sampai dengan jembatan busung.
“Dilain sisi, tindakan persuasif anggota Satpol melihat senyum manis para pedagang yang berjualan di simpang KM 16 yakni pedagang tahu pong dan pedang buah jambu berhasil dipindahkan mundur ke belakang demi keselamatam berjualan dekat di jalan raya dengan membantu mereka mengangkat gerobak, tutup Ali Bazar, PPNS Satpol PP
Penulis/Editor : YAN
