KEPRI

Dewan Minta Pemkab Bintan Tutup Resort di Pulau Cempedak

Ketua Komisi I DPRD Bintan, Miskal bersama rombongan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Resort PT Pulau Cempedak, di Pulau Cempedak, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir,, Kamis (5/1). Foto Prokepri.com/SL

PROKEPRI.COM, BINTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten bintan meminta Resort PT Pulau Cempedak, di Pulau Cempedak, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir ditutup, karena sudah melanggar aturan yang berlaku.

“Saya minta agar Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) menghentikan pembangunan 30 untit vila yang sedang dibangun Resort PT Pulau Cempedak,” kata Ketua Komisi I DPRD Bintan, Miskal pada saat Inspeksi Mendadak (Sidak) di sana, Kamis (5/1).

Menurut Miskal, pembangunan yang dilakuan oleh pihak Resort sudah menyalahi aturan. Untuk itu pihaknya meminta DPMPTSP Naker menghentikan pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh PT Pulau Cempedak.

“Tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), juga menyalahi tata ruang, karena dibangun di area yang peruntukannya untuk pertanian, bukan pariwisata,” beber Miskal

Komisi I, kata Miskal, akan melanjutkan sidak ke beberapa lokasi pembangunan perhotelan dan resort lainnya, setelah menyidak vila di Pulau Cempedak.

Apabila ditemukan menyalahi perizinan dan peruntukan, Miskal akan segera merekomendasikan penghentian pembangunan. Sebagaimana vila Pulau Cempedak, yang merupakan anak perusahaan dari Nikoi Island Resort.

“Kalau kesalahannya fatal mau tidak mau, suka tidak suka harus ditutup. Sampai semua sudah terpenuhi, baru boleh dilanjutkan pembangunannya ataupun operasionalnya, bagi yang sudah beroperasi,” tutup Miskal.(cr1)

Tinggalkan Balasan

Back to top button