KEPRI

Bandar Sabu-Sabu Antar Pulau Dibekuk di Tanjungpinang

BB 12 Paket dan Berat 62,9 Gram

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agus Joko Nugroho didampingi Kasat Narkoba AKP Abdul Rahman dan Kapolsek KKP memperlihatkan Barang Bukti di Mako Polres Tanjungpinang, Selasa (31/5). Foto Prokepri.com
Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agus Joko Nugroho didampingi Kasat Narkoba AKP Abdul Rahman dan Kapolsek KKP memperlihatkan Barang Bukti di Mako Polres Tanjungpinang, Selasa (31/5). Foto Prokepri.com

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Bandar narkoba jenis sabu-sabu antar pulau di Kepulauan Riau (Kepri) berinisial RZ akhirnya berhasil dibekuk anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang di Jalan Pramuka, tepatnya di depan Bakso Solo, Tanjungpinang, Sabtu (28/5) lalu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) 12 paket sabu-sabu dengan berat total 62,9 gram.

“Tersangka RZ ini ditangkap terkait pengembangan pengungkapan temuan sabu-sabu yang berhasil diamankan pada Rabu (25/5) di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang oleh anggota KKP (Kepolisian Keamanan Pelabuhan),” kata Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Kompol Agus Joko Nugroho didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Abdul Rahman dihadapan wartawan saat konfrensi press di Mako Polres Tanjungpinang, Selasa (31/5) siang tadi.

Kronologis kejadian, Joko menceritakan, awal mulanya, anggota KKP (Bripka Amri) kebetulan sedang mengawasi kapal menuju Anambas di SBP.

“Anggota kita kemudian lihat juru timbang sedang mengetik laporan barang. Pada saat juru itu mengeluarkan barang yang terbungkus dengan kertas putih dan dilakban, anggota kita curiga, lalu menyuruh juru tadi meletak barang itu. Diperiksa dan hasilnya ditemukan dua paket sabu-sabu. Karena masih penasaran, anggota meminta kembali untuk dibuka lagi. Pas dilihatnya ternyata ada 10 paket sabu-sabu kembali dibawah kertas bungkusan,” ungkap Joko.

Setelah menemukan narkoba tersebut, anggota KKP tadi, sambung Joko, menanyakan kepada bersangkutan, dari mana asal muasal barang haram itu ia terima. Dijawabnya, dari saudara Arbaib tepat dipintu masuk Pelabuhan SBP.

“Dia tidak mengetahui apa isi barang itu yang ternyata sabu-sabu. Karena barang haram itu cuma dititipkan tersangka RZ kepadanya untuk di kirim ke Letung dan Terampa Kabupaten Anambas. Korban yang tidak tau apa-apa ini dikasih duit 150 ribu (ongkos kapal dan jasa),” jelas Joko.

Setelah itu, KKP memberikan hasil temuan narkoba kepada Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

“Guna menindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Joko sembari meminta AKP Abdul Rahman menbeberkan hasil penyelidikan tersebut.

Dihadapan wartawan, AKP Abdul Rahman membeberkan, setelah mendapatkan informasi temuan narkoba dari KKP, pihaknya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka RZ (pemilik barang haram) berhasil ditangkap.

“Berdasarkan bukti petunjuk, barang haram 12 paket itu milik tersangka RZ. Kita geledak rumah tersangka dan kembali ditemukan BB lainnya seperti bong (alat hisap), timbangan dan pelastik pembungkus sabu-sabu,” kata Rahman.

Rahman mengatakan, dari total 12 paket itu, menurut pengakuan tersangan RZ 2 paket akan dikirimnnya ke Letung dan 10 paket lagi ke Tarempa Kabupaten Anambas.

“Tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup penjara.

Rahman menambahkan, tersangka sampai dengan sekarang belum mengakui siapa orang yang akan mengambil barang haram itu di Letung dan Tarempa.

“Ini akan kita selidiki terus sehingga bandar besarnya tertangkap. Pengakuan tersangka sudah dua kali dia mengirim sabu-sabu ke pulau. Pertama kali ke Dumai,”tutup Rahman. (***)

Tinggalkan Balasan

Back to top button