KEPRI

Polisi Rebus 251 Gram Sabu

 

Tampak Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang memasukkan sabu kedalam air mendidih, Kamis (9/4/2020). Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 251 gram dengan cara direbus dalam air mendidih, Kamis (9/4/2020).

Pemusnahan BB dilaksanakan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Chrisman Panjaitan di Mako Polres Tanjungpinang dan disaksikan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan SH, MH dan juga insan Pers.

Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal melalui Kasat Resnarkoba, AKP Chrisman Panjaitan menerangkan, total berat bersih 251 gram narkotika jenis sabu yang dimusnahkan telah disisihkan sebagian sebagai bahan tes labfor yang terbagi dalam 4 paket.

“Dimusnahkan dengan cara direbus di dalam air yang mendidih,” kata Chrisman dalam siaran pers resmi yang diterima prokepri.

Sabu yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana narkotika dengan tersangka MS yang berhasil diungkap pada Kamis tanggal 27 Februari 2020 di Jalan Merdeka Samping Bank PANIN Kota Tanjungpinang belum lama ini.

“Tersangka MS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 10 miliar rupiah,tutup Chrisman.(yandri)

Back to top button