Gelper Tanjungpinang Tutup Selama Ramadhan 1446 H

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Gelanggang Permainan (Gelper) yang beroperasi di Kota Tanjungpinang dipastikan tutup selama Ramadhan 1446 Hijriyah.
Penutupan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 yang diterbitkan Pemko Tanjungpinang dan ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Walikota, Raja Ariza, pada 24 Februari 2025.
SE yang mengatur tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan selama bulan suci puasa ini, diterapkan untuk menjaga ketertiban serta menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah.
Pemilik usaha diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, biliar, game online, PlayStation, warnet, panti pijat, spa, pijat refleksi, pijat tunanetra, gelper, pujasera, restoran, kedai, kantin, warung makan, kafe, kedai kopi, serta hotel, akan dilayangkan SE tersebut.
Dalam kebijakan itu, terdapat aturan, seluruh tempat usaha hiburan, karaoke, biliar, game online, playstation dan warung internet wajib tutup selama lima hari, yaitu dua hari di awal Ramadhan, satu malam pada peringatan Nuzulul Quran, serta dua hari pada akhir Ramadan dan 1 Syawal.
Selain itu, jam operasional tempat hiburan lainnya juga dibatasi. Khusus Karaoke, biliar, game online, warnet, pijat refleksi, tunanetra, serta SPA hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 09.00–16.00 WIB dan 21.00–24.00 WIB.
Sementara itu, diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, serta tempat gelanggang permainan ketangkasan (gelper) dan sejenisnya ditutup selama Ramadan. Namun, fasilitas hiburan di hotel tetap diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00–24.00 WIB.
Aturan juga berlaku bagi rumah makan, restoran, dan kafe yang memiliki fasilitas hiburan seperti TV dan karaoke. Peralatan tersebut hanya boleh digunakan tanpa suara atau dengan volume rendah setelah salat tarawih dan tadarus, yaitu pukul 21.00–24.00 WIB.
Selain itu, rumah makan dan usaha sejenisnya tetap dibuka penuh dan dilarang memasang tirai atau penutup.
Pemko Tanjungpinang juga melarang penjualan minuman keras, minuman beralkohol, serta minuman tradisional sejenis tuak di warung, toko, restoran, dan kafe selama Ramadan.
Tempat hiburan juga dilarang menerima anak sekolah selama jam belajar dan setelah pukul 22.00 WIB.
Pemko Tanjungpinang akan menindak pelaku usaha yang melanggar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan ibadah.(ndri)
