Tiga Terdakwa Korupsi Bansos TPQ Batam Dituntut 6 Tahun Penjara

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk guru Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) melalui alokasi dana APBD Batam 2011 sebesar Rp6,4 miliar, dituntut JPU masing-masing selama 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jum’at (17/2).
Ketiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemko Batam tersebut yakni Abdul Samad, Junaidi dan Jamiat. Abdul Samad pada saat kasus itu menjabat sebagai Kasubag Bansos Sekretariat Kota Batam, Junaidi selaku Kasubag Kesra Pemko Batam dan Jamiat Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam.
Selain tuntutan itu, JPU Alinaek Hasibuan dari Kejati Kepri juga mengenakan denda kepada masing-masing terdakwa Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, termasuk dikenakan uang pengganti (UP) kerugian negara.
Untuk terdakwa Jamiat, JPU mengenakan UP sebesar Rp5,698 miliar dalam waktu satu bulan setelah tuntutan tersebut, melalui penyitaan seluruh harta kekayaannya. Namun jika tidak mencukupi, maka akan diganti penjara selama 3 tahun.
Kemudian untuk terdakwa Abdul Samad, dikenakan UP sebesar Rp745,200 Juta, dengan catatan jika tidak sanggup membayarnya akan dikenakan hukuman penjara selama 3 tahun. Sementara untuk terdakwa Junaidi, JPU tidak mengenakan uang pengganti.
Perbuatan ketiga terdakwa tersebut diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Subsider melanggar Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Terhadap tuntutan tersebut majelis hakim Pengadilan Tipikor dipimpin Santonius Tambunan SH MH didampingi hakim anggota Corpioner SH MH dan Yon Eferi SH MH memberikan kesempatan terdakwa maupun masing-masing penasehat hukumnya (PH) untuk menyampaikan pembelaan pada sidang mendatang.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan menyalurkan bantuan sosial yang sudah dianggarkan oleh Pemko Batam pada APBD 2011 senilai Rp6,4 miliar untuk instentif atau honor guru mengaji di TPQ. Namun dana tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukan sebagaimana layaknya.
Total dana Bansos APBD 2011 Batam sebanyak Rp6,4 miliar itu diperuntukan bagi honorer guru TPQ, disalurkan Bagian Kesra Pemko Batam melalui Badan Musyawarah Guru TPQ Batam kepada 3.500 guru.
Dari 3.500 guru yang terdata di BMG-TPQ, ternyata tidak semua guru tersebut yang menerima dana sebagai hak mereka. Sebagian dana itu diberikan pada guru yang tidak sesuai ketentuan serta kriteria yang tercantum sebelumnya. (al)
