BATAMKEPRI

Dukung Profesionalitas Kepolisian, Syahid Minta Kapolresta Barelang Telusuri

Sekretaris Komisi 1 DPRD Kepulauan Riau Muhammad Syahid Ridho. Foto prokepri/ist

PROKEPRI.COM, BATAM – Dalam upaya mendukung profesionalitas Kepolisian, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kepulauan Riau Muhammad Syahid Ridho meminta Kapolresta Barelang untuk menelusuri Dugaan Kejanggalan Meninggalnya seorang Terperiksa Warga Belakangpadang.

“Kita cukup kaget mendengar ada warga Belakangpadang yang meninggal usai diperiksa, mudah-mudahan hal ini bisa ditelusuri Kapolresta Barelang sebagai bentuk professionalisme kepolisian sebagaimana slogan polri yakni profesional, modern dan terpercaya,” kata Syahid Ridho, (11/08/2020).

Dalam Pemeriksaan Tersangka maupun Saksi di Kepolisian, jelas Syahid, pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan juga UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU PSK”).

Selain kedua UU tersebut, masih dia, ada juga UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) yang pada dasarnya mengamanatkan dalam Bab V tentang Pembinaan Profesi.

Turunan dalam UU Kepolisian tersebut di antaranya adalah Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 7/2006”) dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 8/2009”).

“Dalam penanganan kasus tentu ada SOP yang harus dipatuhi polisi, kita berharap SOP berjalan sesuai dengan Perkab No 8 Tahun 2009, pada prinsipnya kita sangat mendukung kerja polisi dalam menuntaskan persoalan kriminal dan kita juga berharap SOP yang ada berjalan ,”tutup Syahid.(yan)

Back to top button