ADVETORIAL

Panduan Alur Pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Raja Ahmad Tabib: Lebih Cepat, Tertib, dan Tepat Sasaran

RSUD Raja Ahmad Tabib. Foto dok

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Mengurus pengobatan di rumah sakit kerap membuat pasien maupun keluarganya cemas. Muncul ketakutan akan antrean panjang, penolakan jaminan, hingga kebingungan memilih loket administrasi.

Menjawab keluhan tersebut, Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib, dr. Bambang Utoyo, M.A.P. Sp. KKLP, menguraikan secara rinci alur dan tata cara pelayanan pasien peserta BPJS Kesehatan pada Kamis (24/9/2026).

Langkah edukasi publik ini dilakukan guna memberi pemahaman kepada masyarakat, sekaligus memastikan masyarakat menerima hak perawatan medis secara cepat, tertib, dan tepat sasaran.

Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib, dr. Bambang Utoyo, M.A.P. Sp. KKLP. Foto dok

dr. Bambang menegaskan bahwa sistem jaminan kesehatan saat ini telah dirancang untuk mempermudah pasien, asalkan alur medisnya dipahami sejak awal.

“Kami kerap mendapati pasien atau keluarga merasa bingung, bahkan cemas saat mengurus administrasi berobat. Sebagian mengira sakit ringan bisa langsung ditangani di rumah sakit tanpa rujukan. Di sisi lain, ada pasien penyakit kronis yang kondisinya sudah sangat stabil, tapi masih antre berjam-jam dari subuh hanya untuk meminta resep obat rutin ke dokter spesialis. Padahal, sistem BPJS dan rumah sakit sudah menyediakan jalur cepat yang jauh lebih ringkas,” ujar dr. Bambang.

Guna mewujudkan pelayanan yang efektif dan transparan, RSUD Raja Ahmad Tabib merinci empat pintu utama alur berobat BPJS Kesehatan yang wajib dipahami masyarakat:

1. Masuk IGD Tanpa Surat Rujukan: Pahami 5 Kriteria Kegawatdaruratan Medis

Berbeda dengan rawat jalan yang mewajibkan rujukan berjenjang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas/Klinik), layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD RAT beroperasi 24 jam dan siap menerima pasien BPJS secara langsung tanpa surat rujukan, asalkan memenuhi kriteria medis darurat.

Merujuk pada Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 47 Tahun 2018 Pasal 3 ayat 2, kriteria kegawatdaruratan yang dijamin meliputi:

– Kondisi yang mengancam nyawa atau berisiko membahayakan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan.

– Gangguan akut pada jalan napas, pernapasan, serta sirkulasi darah.

– Penurunan tingkat kesadaran secara mendadak.

– Terjadinya gangguan hemodinamik (ketidakstabilan tekanan darah dan fungsi organ vital).

– Kondisi kritis lain yang menuntut intervensi medis darurat sesegera mungkin.

dr. Bambang Utoyo menekankan bahwa status kegawatdaruratan sepenuhnya merupakan keputusan medis yang sah di tangan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di IGD.

“Jika hasil triase awal dokter menunjukkan kondisi pasien stabil dan bukan kategori darurat, petugas akan mengarahkan penanganan kembali ke Puskesmas atau faskes pertama. Ini bukan bentuk penolakan, melainkan penegakan aturan agar tim medis di IGD dapat berkonsentrasi menyelamatkan pasien yang nyawanya benar-benar terancam, gawat dan darurat sehingga membutuhkan pertolongan yang cepat dan perhatian khusus,” tegas dr. Bambang.

2.Pasien Kronis Terkontrol Dialihkan ke Program Rujuk Balik (PRB)

Bagi pasien Diabetes Melitus, Hipertensi, atau Jantung yang telah dinyatakan stabil dan terkontrol berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Spesialis, BPJS Kesehatan dan rumah sakit menerapkan Program Rujuk Balik (PRB). Sesuai dengan Permenkes 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan JKN. Melalui skema ini, pasien tidak lagi diarahkan kontrol bulanan ke rumah sakit rujukan. Melalui program ini:

– Pasien tidak perlu lagi meluangkan waktu berjam-jam mengantre di rumah sakit rujukan setiap bulan.

– Dokter spesialis membekali pasien Surat Rujuk Balik (SRB) dan Surat Rujuk Obat (SRO).

– Pasien cukup melanjutkan kontrol dan mengambil paket obat rutin 3 bulan secara bertahap di Puskesmas, klinik pratama, atau apotek mitra PRB terdekat dari domisili pasien sesuai dengan yang diberikan oleh Dokter Spesialis di rumah sakit. Kontrol ulang ke rumah sakit baru dijadwalkan kembali setelah 3 bulan dengan membawa rujukan baru dari FKTP

3. Solusi Cepat Ambil Obat Rumah Sakit via Layanan Iterasi

Ruang Pendaftaran IGD, Depo Farmasi IGD serta, Kasir IGD. Foto dok

Selain PRB, RSUD Raja Ahmad Tabib menghadirkan solusi bagi pasien rawat jalan yang tetap memerlukan suplai obat lanjutan dari Dokter Spesialis melalui mekanisme Iterasi Obat.

Syarat utamanya mudah: kondisi pasien dinyatakan stabil oleh dokter pemeriksa dan bukan pasien pasca-rawat inap.

– Pada bulan kedua dan ketiga, pasien tidak perlu mendaftar konsultasi Dokter Spesialis dari awal.

– Pasien cukup datang mengecek keaktifan kepesertaan BPJS di Loket Online / Pendaftaran, lalu langsung bergeser ke Depo Farmasi untuk menerima obat. Langkah praktis ini memangkas waktu tunggu hingga lebih dari separuh waktu biasanya.

dr. Bambang memaparkan, layanan ini membebaskan pasien dari antrean periksa dokter pada bulan-bulan berikutnya:

“Dengan mekanisme Iterasi, pada bulan kedua dan ketiga pasien tidak perlu lagi mendaftar konsultasi ke dokter spesialis. Cukup bawa berkas cap Iterasi ke Loket Online untuk verifikasi status kepesertaan aktif, lalu langsung ke Depo Farmasi untuk mengambil obat. Waktu tunggu terpangkas drastis, pasien bisa langsung pulang,” terang dr. Bambang.

4.Transparansi Rawat Inap dan Selisih Biaya “Naik Kelas”

RSUD Raja Ahmad Tabib menyediakan kapasitas rawat inap modern, higienis, dan berfasilitas lengkap mulai dari Kelas 3, Kelas 2, Kelas 1, Kamar VIP, hingga ruang perawatan intensif terpadu (ICU, PICU, NICU, ICVCU, HCU) serta Ruang Isolasi/Emerging.

Pasien dijamin penuh tanpa biaya tambahan selama menempati kamar yang sesuai dengan hak kelas kepesertaannya. Namun, bila pasien atau keluarga atas inisiatif pribadi menghendaki pindah ke ruang perawatan yang lebih tinggi, berlaku perhitungan selisih biaya resmi berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 19 Tahun 2024 serta regulasi BPJS Kesehatan:

– Naik kelas rawatan dari Kelas 2 ke Kelas 1: Membayar selisih tarif paket INA-CBG’s Kelas 1 dikurangi tarif INA-CBG’s Kelas 2.

– Naik kelas rawatan dari kelas 1 ke Kamar VIP: Membayar selisih tarif maksimal 75 persen dari tarif paket INA-CBG’s Kelas 1.

– Naik Kelas Rawatan Kelas 2 langsung ke Kamar VIP: Membayar selisih tarif Kelas 1 dikurangi Kelas 2, ditambah maksimal 75 persen selisih tarif INA-CBG’s Kelas 1.

– Untuk pasien BPJS Kesehatan pemegang kelas 3, tidak dapat naik kelas rawatan.

Manajemen mengingatkan bahwa tarif sewa kamar harian di luar klaim INA-CBG’s belum mencakup jasa visite dokter spesialis, jasa keperawatan, tindakan operatif, pemeriksaan laboratorium/radiologi penunjang, serta obat-obatan di luar paket jaminan standar.

Pusat Layanan dan Pengaduan Cepat

Demi memastikan kenyamanan seluruh pengunjung, manajemen RSUD RAT menyediakan petugas Customer Care di area lobi utama untuk membantu setiap pasien yang menghadapi kendala berkas, antrean, maupun teknis lainnya serta Customer Care / unit pengaduan di nomor 0812-7581-2812 serta Pendaftaran Mandiri melalui Aplikasi mobile 24 KRAT AJA (dapat diunduh di Google Play Store).(advetorial)

Editor: yn

Back to top button