Zakat Fitrah: Jumlah Muzakki di Siantan Kota Anambas Menurun

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Pembagian zakat fitrah kepada masyarakat di wilayah Siantan Kota, Kabupaten Anambas dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip penyaluran tepat sasaran kepada para penerima yang berhak per hari ini, Rabu (18/3/2026).
Zakat fitrah wajib disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, Surat At-Taubah ayat 60. Delapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil (pengelola zakat), mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit utang), fi sabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Dari seluruh golongan tersebut, fakir dan miskin tetap menjadi prioritas utama dalam pendistribusian zakat.
Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Siantan Kota, Ramli, S.Pd.I., mengungkapkan bahwa jumlah masyarakat yang menunaikan zakat fitrah (muzakki) pada tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tahun ini tercatat sekitar 4.500 orang yang menunaikan zakat fitrah. Jumlah ini sedikit menurun dibandingkan tahun lalu, namun penyebab pastinya masih belum dapat dipastikan,” ujarnya.
Sementara itu, jumlah penerima zakat (mustahik) di wilayah Siantan Kota mencapai sekitar 750 jiwa. Penyaluran zakat dilakukan secara bertahap dengan harapan dapat membantu meringankan beban masyarakat, khususnya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Dalam pembagian tersebut, setiap penerima mendapatkan zakat berupa beras sebanyak 1,3 kilogram atau setara dengan “satu kilo tiga ons”, serta diberi uang sebesar Rp235.000 per orang.
Ramli menambahkan, pihak UPZ tetap berkomitmen untuk memastikan distribusi zakat berjalan secara transparan dan tepat sasaran.
Ia juga mengajak masyarakat yang mampu untuk terus meningkatkan kesadaran dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.
“Kami berharap ke depan partisipasi masyarakat dapat kembali meningkat, sehingga manfaat zakat bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya.(as)
Editor: yn
