KEPRI

Bandar Judi Cingkoko di Potong Lembu Terancam Penjara 10 Tahun

Polisi Tetapkan Enam Tersangka

Tampak petugas menggiring enam pelaku judi Cingkoko yang resmi ditetapkan sebagao tersangka, Jumat (27/10/2017). Foto Prokepri.com/AMRY.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang resmi menetapkan 6 orang tersangka terkait perjudian jenis Dadu (Cingkoko) yang ditangkap di Pelantar Hitam, Potong Lembu Tanjungpinang pada Kamis (26/10/2017) kemaren.

Keenam tersangka terdiri dari dua orang bandar dan empat orang lainnya pemain.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tejo Baskoro melalui Wakapolres, Kompol Andy Rahmansyah memastikan bahwa tersangka yakni dua orang bandar judi berinisial If (46) dan Ak (48) akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka yakni empat pemain inisial Fm (47), Wa (43), At (46) serta Sl (61) akan dikenai pasal 303 Biz dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara,” tegas Andy saat memimpin ekpos penangkapan judi cingkoko di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (27/10/2017).

Penetapan status tersangka kepada enam pelaku judi ini, sambung Andy berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

“Pengerebekan arena judi Cingkoko ini sebelumnya atas Laporan bernama Sukhoi Adi Komar dengan LP A/126/10/2017 Reskrim,” ungkap Andy.

Andy menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian berupa Tig buat Dadu, satu piring putih, satu mangkok hitam, meja tempat bermain serta uang tunai yang di pakai untuk bertaruh, dengan jumlah sebesar Rp14 juta.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap sepuluh orang pelaku perjudian jenis Dadu (Cingkoko) di Pelantar Hitam, Potong Lembu Tanjungpinang, Kamis (2/10) sore. Untuk sementara ke sepuluh orang ini yakni diduga 4 orang pemain dan 2 badar dan 4 lainya sebagai saksi yang ada disekitar lokasi.

Dari sepuluh pelaku judi yang diamankan, enam orang terdiri dari dua bandar dan 4 pemain akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Reporter : AMRY
Editor : YAN

Back to top button