Jaksa Segera Ajukan Banding Vonis Korupsi Mess Anambas Rp1,4 Miliar

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim penyidik Kejati Kepri segera menyiapkan memori banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Hal itu terkait vonis dua terdakda kasus korupsi proyek pengadaan mess/asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang senilai Rp1,4 miliar dari APBD-P Rp5 miliar tahun 2010 yang telah tetapkan dalam sidang, Senin (13/3) kemaren.
Dalam kasus ini melibatkan dua terdakwa, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal, bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, merangkap ketua verifikasi sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA).
Kemudian Zulfahmi, mantan kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Anambas, bertindak selaku Sekretaris Panitia Pembelian Mes sekaligus Sekretaris Feripikasi dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Dalam putusan majelis hakim dipimpin Iriati Khairul Umah SH MH didamping Corpioner SH MH dan Suherman SH MH menjatuhkan vonis terhadap Radja Tjelak Nur Djalal selama 5 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, tanpa dikenakan Uang Pengganti (UP) kerugian negara.
Sementara Zulfahmi divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut, jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Hal dimaksud terutama menyangkut Pasal yang dikenakan kepada terdakwa Radja Tjelak Nur Djalal, dari pasal 3 UU Tipikor yang dituntut JPU, berubah menjadi Pasal 2 UU Tipikor. Disamping itu, tuntutan JPU dari UP Rp1,4 miliar atau penjara 2 tahun 3 bulan terhadap mantan Sekda Anambas ini, namun dalam vonis mejelis hakim tidak dicantumkan.
Sedangkan terhadap terdakwa Zulfami, dari tuntutan 4 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kendati dikenakan Pasal yang sama yakni Pasal 3 UU Tipikor, namun majelis hakim hanya memvonis 1 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan atau melebihi dua per tiga dari tuntutan JPU sebelumnya.
“Kita masih menunggu isi petikan putusan lengkap dari majelis hakim Tipikor tersebut, sebagai bahan untuk ajukan memori banding ketingkat Pengadilan Tinggi,” ungkap Aspidsus Kejati Kepri, Feri Tas SH, M.Hum M.si, Rabu (15/3).
Sejauh ini Feri belum bisa memastikan kapan ajuan memori banding dimaksud resmi dilakukan, sesuai tujuh hari batas waktu yang diberikan majelis hakim untuk menyatakan sikap setelah putusan dibacakan atas perkara tersebut.
“Secepatnya kita ajukan sikap,” pungkasnya
Reporter : AL
Editor : YAN
