KEPRI

Maling Pecah Kaca Mobil Beraksi di Tanjungpinang

Inilah mobil PNS di Tanjungpinang yang dipecah kacanya oleh pelaku. Foto istimewa
Inilah mobil PNS di Tanjungpinang yang dipecah kacanya oleh pelaku. Foto istimewa

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali beraksi di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tanjungpinang, Senin (27/6) sekira pukul 15.30 Wib sore. Kali ini menimpa Rumlah (52), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pada saat kejadian tengah melaksanakan ibadah salat Ashar di Asrama Haji di Jalan Pemuda.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian melalui Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Dulatif dalam siaran pressnya menceritakan, bahwa kronologis kejadian, korban (Rumlah) memarkirkan mobilnya di Asrama Haji, Jalan Pemuda, karena hendak melaksanakan sholat Ashar.

“Setelah melaksanakan sholat Ashar, korban langsung kembali ke mobil dan membuka pintu mobil tas milik korban sudah tidak ada. Kemudian suami korban melihat bahwa kaca mobilnya sebelah depan sudah pecah,” ungkap Dulatif, Selasa (28/6).

Dulatif mengatakan, adapun barang yang berhasil diambil pelaku berupa satu unit Handphone Nokia warna hitam, dua kartu ATM BRI, dua kartu ATM Mandiri, satu kartu ATM BNI, KTP, BPJS dan NPWP. Kemudian, dua kalung emas, dua liontin emas, dua cincin emas, dua gelang emas, Satu unit laptop merk SONY VIO ukuran 14 inci warna hitam beserta charger nya plus uang Tunai Rp10 juta raib digondol pelaku.

“Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. Kejadian yang menimpa korban sudah dilaporkan ke kepolisian setempat pada Senin tanggal 27 juni 2016 sekira pukul 18.30 wib. Dengan Laporan Polisi Nomor Pol : LP / 48 / VI / 2016 / KEPRI / RES TPI / SEK BESTARI,” terang Dulatif.

Dulatif memastikan bahwa korban bernama Rumlah, perempuan, kelahiran Tanjung dayang 8 Januari 1964. Berdomisili di Jalan RE Martadinata nomor 39/40 Tanjungpinang, pekerjaan PNS.

“Pelaku dalam penyelidikan dengan modus operandi terlapor mengambil barang milik pelapor dengan cara memecahkan kaca mobil milik pelapor yang sedang parkir. Tindakan sementara yang sudah kita ambil menerima laporan, mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan menyerahkan ke Reskrim,” tutup Dulatif.(yan)

Tinggalkan Balasan

Back to top button