KEPRI

Mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli Diperiksa Kejati Kepri

Kasus Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Natuna Rp7,7 Miliar

Mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli. Foto istimewa.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Salah seorang mantan Bupati Kabupaten Natuna, Ilyas Sabli diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp7,7 miliar, Selasa (15/8).

Dalam perkara ini, Ilyas sebelum telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tersangka lainnya, termasuk mantan Bupati Natuna lainya, Raja Amirullah, juga Hadi Chandra, mantan Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Syamsurizon, Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016, Ketua tim TAPD serta Makmur, Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Namun pemeriksaan Ilyas Sabli kali ini merupakan sebagai saksi untuk diambil keterangannya terhadap empat berkas tersangka yang lain. Informasi diperoleh, ia datang dan diperiksa di Kantor Kejati Kepri di Senggarang, Tanjungpinang sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar 17.00 WIB.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferry Tass SH MHum Msi mengatakan, pemeriksaan terhadap Ilyas Sabli tersebut dilakukan sesuai tugas dan tanggungjawabnya dalam kapasitas yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Natuna dimasa itu.

“Ia (Ilyas Sabli) diambil keterangannya sebagai saksi untuk empat tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ucap Ferry Tass.

Selain Ilyas Sabli, lanjut Ferry Tass, pihaknya juga akan memanggil terhadap empat tersangka yang lain untuk diambil keterangan sebagai saksi (Saksi Mahkota).

“Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini masih terus kita lakukan guna melengkapi berkas dari masing-masing tersangka,” ucapnya.

Dengan pemeriksaan terhadap Ilyas Sabli tersebut, kata Ferry Tass, berarti sudah 22 orang saksi yang diambil keterangannya, dan salah satunya termasuk Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Natuna periode 2009-2014.

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi perkara ini berawal ketika Pemkab Natuna pada periode 2011- 2015 memberikan tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Natuna. Tunjangan itu menggunakan Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD). Besaran tunjangan pun berbeda.

Untuk Ketua DPRD, tunjangan diberikan sebesar Rp14 juta/bulan. Kemudian Wakil Ketua DPRD Rp13 juta/bulan dan anggota dewan lainnya Rp12 juta/bulan. Tunjangan tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Natuna Nomor 12 tertanggal 4 Januari 2011 yang ditandatangani Raja Amirullah periode 2010 sampai 2011.

Kemudian SK Bupati Natuna Nomor 91 tanggal 5 Maret 2012, termasuk SK Bupati Natuna Nomor 16 tanggal 7 Januari tahun 2013, SK Nomor 120 tanggal 8 Maret 2014, SK Bupati Natuna Nomor 159 tanggal 10 Maret 2015 yang ditandatangani Ilyas Sabli periode 2012-2015.

Penulis : AL

Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button