2 Saudara di Bintan Utara Nekat Bobol Warung Makan

PROKEPRI COM, BINTAN – Dua saudara di Tanjung Uban, Bintan Utara kompak membobol Warung Lesehan Serayu di Jalan Permaisuri Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, pada Jumat (26/5) kemaren.
Kedua pelaku berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Batam.
Tertangkapnya dua saudara tersebut berkat laporan korban ke Polsek Bintan Utara.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku yang nekat bobol warung makan tersebut.
“Iya benar, kedua bersaudara laki-laki berinsial PM (26) dan AF (21) ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Batam, yang mana kedua tersangka melakukan pencurian di Warung Lesehan Serayu Jalan Permaisuri Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara pada Jumat (26/5)”, ungkap Alson, Kamis (1/6/2023) dalam siaran pers resmi yang diterima prokepri.
Alson menjelaskan pelaku erhasil mengambil 2 unit Handphone milik korban, yang mana pada saat melakukan pencurian pada dini hari sekitar pukul 03.00 Wib ketika korban sedang tidur lelap.
“Tersangka berinsial AF dan PM,” bebernya.
Pelaku AF, sambung Alson, yang masuk ke dalam Warung Lesehan, sedangkan PM menunggu di luar sambil melihat situasi di sekitar lokasi.
Saat mengambil Handphone milik korban, Korban sedang terlelap tidur sehingga tersangka dengan leluasa masuk ke dalam warung dan mengambil Handphone.
“Setelah berhasil mengambil Handphone, kedua pelaku langsung menyebrang ke Batam,” terang Alson.
Beberapa hari kemudian petugas mencium lokasi persembunyian tersangka di daerah Batam dan dilakukan penangkapan di Batam.
“Tersangka bertempat tinggal di Tanjung Uban, kemudian setelah melakukan pencurian tersangka melarikan diri ke Batam,” tambah Alson
Saat ini kedua tersangka telah di tahan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara,” tutup Alson (rud)
