Djodi Telah Hibahkan Lahan di Sei Carang Kepada Pemko Tanjungpinang
Dengan Luas 2.475 M2
PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Djodi Wirahadikusuma akhirnya resmi telah menghibahkan lahan seluas 2.475 Meter Persegi (M2) di kawasan Sei Carang kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang baru-baru ini. Langkah tersebut dilakukan Djodi, dalam rangka mendukung program pemerintah khususnya Fasilitas Umum (Fasum) akses jalan raya untuk masyarakat.
Penasehat Hukum (PH) Pemko Tanjungpinang, Urip Santoso SH saat dikonfirmasi media ini, Kamis (25/8), membenarkan informasi itu dengan memberikan salinan pernyataan hibah yang diteken Djodi Wirahadikusuma pada tanggal 26 April tahun 2016 diatas materai.
Isi surat pernyataan, bahwa Djodi menghibahkan lahan seluas 2.475 M2 yang terletak di Kampung Bukit Galang, kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur (kawasan jembatan Sei Carang), sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 892 tahun 2004 atas nama Cristina Djodi, dihibahkan kepada Pemko tanpa menuntut sejumlah pergantian atau ganti rugi.
Selain itu, Djodi juga bersedia untuk mengurus segala proses pelepasan hak yang diperlukan terhadap tanah yang dimaksud, termasuk dengan menandatangani akta hibah dihadapan pejabat yang berwenang. Dan dengan dilaksanakannya hibag tersebut, maka permasalahan antara Djodi Wirahadikusuma dengan pemerintah dinyatakan berakhir atau selesei dengan baik.
Urip sendiri memastikan, lahan yang dihibahkan kepada Pemko juga sudah disetujui sama ahli waris yang bersangkutan yakni Jon Hendri Samudra yang tak lain adalah anak kandung Djodi Wirahadikusuma. Persetujuan itu tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat pada tanggal yang sama serta diteken diatas materai.
Terkait permohonan Kasasi Pemko Tanjungpinang ditolak Mahkamah Agung (MA) dalam perkara perdata, Urip menegaskan bahwa putusan MA tidak punya kekuatan hukum eksekusi. Apalagi di dalam putusan tersebut, tidak ada menyatakan barang sita sebagai barang jaminan.
Ditempat terpisah, Haposan Sihombing SH, tim Penasehat Hukum (PH) Djodi Wihadikusuma mengaminkan hibah yang dilakukan kliennya.
“Dihibahkan klien saya untuk mendukung program pemerintah demi kepentingan masyarakat. Sudah ditandatangani oleh klien istri dan anak menghibahkan kepada pemerintah,” tulis Haposan saat dikonfirmasi media ini melalui via Handphone.
Djodi yang saat ini tengah menjalani proses hukum pidana dengan objek yang sama yang kabarnya sudah masuk ke sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Haposan berharap bahwa apapun yang terjadi tentunya sesuai fakta persidangan.
“Harapan sesuai fakta persidangan aja pak. Siapa yang memalsukan nggak ada dalam fakta persidangan,” tutup Haposan. (***)